Rp 435 Juta Dana Beasiswa di Halbar Bermasalah, Dua Penerima Dapat Rp 100 Juta
HALBAR – Pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos) berupa beasiswa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, tahun anggaran 2023 menjadi sorotan.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyaluran bantuan senilai Rp 435 juta diduga tidak memenuhi ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2023.
Dalam laporan itu, tercatat sebanyak 23 orang menerima bantuan beasiswa dengan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta. Bahkan, dua penerima masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp 100 juta.
Persoalan yang menjadi catatan dalam pemeriksaan tersebut adalah tidak adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari seluruh penerima bantuan. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang berkaitan dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Adapun 23 penerima bantuan beasiswa tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:
AFS, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.EB, pendidikan S3 sebesar Rp 20 juta.EPE, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.FP, pendidikan S2 sebesar Rp 15 juta.ARZ, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.ARS, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.KSK, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.MLT, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.ND, pendidikan S1 Kedokteran sebesar Rp 100 juta.CNS, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.
AM, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.FU, pendidikan S2 sebesar Rp 15 juta.NJAG, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.NF, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.SFGA, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta IP, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.DM, pendidikan S1 Kedokteran sebesar Rp 100 juta.RNS, pendidikan S2 sebesar Rp 15 juta.WKM, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.AA, pendidikan S1 sebesar Rp 10 GVA, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.FOA, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.NS, pendidikan S1 sebesar Rp 10 juta.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi, penetapan, hingga penyaluran bantuan beasiswa oleh Bagian Kesra dan Tenaga Kerja Halbar. Terlebih, bantuan sosial yang bersumber dari anggaran daerah semestinya disalurkan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme penentuan penerima, termasuk dasar pemberian bantuan hingga mencapai Rp 100 juta kepada masing-masing dua penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kierahapost.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Kesra dan Tenaga Kerja Halmahera Barat terkait temuan pemeriksaan tersebut, termasuk alasan tidak terpenuhinya dokumen persyaratan penerima bantuan.
Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan penjelasan.








Tinggalkan Balasan