BEM UNUTARA Desak Polda Malut Usut Dugaan Pemblokiran Tongkang oleh PT AMIN

Dok istimewa

HALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera mengusut dugaan tindakan pemblokiran tongkang yang diduga dilakukan PT AMIN di wilayah operasional pertambangan PT ANI, Kabupaten Halmahera Timur.

BEM UNUTARA menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar konflik kepentingan antara dua perusahaan. Dugaan pemblokiran tongkang itu perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat aktivitas pengangkutan ore nikel, menimbulkan kerugian ekonomi, hingga memunculkan persoalan hukum terkait kewenangan dan legalitas operasional perusahaan.

Pihak BEM UNUTARA mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan PT AMIN melakukan pemblokiran tongkang di wilayah operasional PT ANI. Mereka meminta aparat kepolisian menelusuri apakah tindakan tersebut didasari perjanjian kerja sama, perselisihan kontrak, atau persoalan legalitas pengangkutan maupun kepemilikan ore nikel.

Menurut BEM UNUTARA, setiap tindakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada perusahaan yang bertindak sepihak tanpa kejelasan kewenangan dan landasan hukum.

Atas persoalan tersebut, BEM UNUTARA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Maluku Utara.

Pertama, mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak PT AMIN terkait dugaan pemblokiran tongkang di wilayah operasional PT ANI. Polisi juga diminta mengusut kronologi, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kedua, meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen kontrak kerja sama antara PT AMIN dan PT ANI, termasuk kewenangan masing-masing perusahaan dalam aktivitas operasional pertambangan dan pengangkutan ore nikel.

Ketiga, mendesak kepolisian memeriksa dokumen kepemilikan ore, dokumen pengangkutan, serta legalitas tongkang yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain, BEM UNUTARA meminta agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, meminta Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum.

BEM UNUTARA menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Mereka juga menekankan bahwa kepentingan korporasi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum. Setiap pihak yang melakukan aktivitas pertambangan maupun pengangkutan ore nikel wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini