Kecelakaan Maut Guncang Haltim! Pengendara Motor Tewas Ditabrak R10 di Depan ADITTA
HALTIM – Kecelakaan maut mengguncang wilayah hukum Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.Seorang pengendara sepeda motor berinisial JM tewas setelah terlibat tabrakan dengan kendaraan R10 jenis Howo 380 di perempatan jalan raya depan Perusahaan ADITTA, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Kawasaki warna merah dengan nomor polisi DG 6379 X dan kendaraan R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika kendaraan R10 keluar dari area perusahaan menuju jalan raya. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai JM melintas dari arah Maba menuju Gotowasi.
Tabrakan pun tak terhindarkan. JM mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sopir R10 Tinggalkan Lokasi
Usai kejadian, pengemudi kendaraan R10 berinisial AH, warga Subaim, Kecamatan Wasile, meninggalkan lokasi kecelakaan. AH kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarga.
Personel Satlantas Polres Halmahera Timur langsung turun ke lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Perkara kecelakaan maut tersebut kini ditangani penyidik Satlantas Polres Halmahera Timur. Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum selanjutnya tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan,mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor, serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama,”mbau Kapolres.
Kecelakaan maut ini kembali menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan.
Terlebih bagi kendaraan yang keluar dari area perusahaan dan hendak memasuki jalan raya, pengemudi wajib memastikan kondisi lalu lintas benar-benar aman.
Polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum dengan mendasarkan proses penyidikan pada keterangan saksi, hasil olah TKP, serta alat bukti yang diperoleh.





Tinggalkan Balasan