Rp 2,4 Miliar Dana BOSDA Ternate Tak Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi

TERNATE – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ternate disorot.Sebesar Rp 2,45 miliar dana yang disalurkan kepada 51 sekolah negeri hingga akhir 2025 belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tentang pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat, dari total realisasi belanja BOSDA sebesar Rp 5.883.330.000, terdapat Rp 2.456.100.000 yang belum didukung laporan pertanggungjawaban dari 51 satuan pendidikan negeri.

Nilai tersebut mencapai sekitar 41,75 persen dari total realisasi BOSDA. Artinya, hampir separuh anggaran bantuan pendidikan yang telah disalurkan belum dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang dipersyaratkan.

Masalah ini tidak sekadar menyangkut keterlambatan administrasi. BPK juga menemukan lemahnya sistem pengendalian internal pada Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Salah satu persoalan mendasar adalah belum dibentuknya Tim Manajemen BOSDA. Padahal, tim tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran, verifikasi, pemantauan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan.

Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme penyaluran BOSDA bagi satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Regulasi tersebut mensyaratkan kelengkapan data pokok peserta didik, surat pernyataan, serta laporan pertanggungjawaban yang harus melalui proses verifikasi.

Namun, berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kasubbag Keuangan, Tim Manajemen BOSDA ternyata belum dibentuk.

Kondisi ini memperlihatkan tidak berjalannya salah satu instrumen pengawasan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Temuan BPK juga mengungkap ketidaktertiban administrasi keuangan di sejumlah sekolah penerima BOSDA.

Dalam pemeriksaan uji petik pada SDN 1, SDN 8, SDN 27, dan SDN 39, BPK menemukan dokumen pertanggungjawaban belanja tidak dilengkapi buku pembantu pajak.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berkaitan dengan belum memadainya pemantauan terhadap pemungutan dan penyetoran pajak.

Tak hanya itu, BPK turut menemukan adanya sisa dana BOSDA yang masih tersimpan dalam rekening pengelola sekolah.

Per 31 Desember 2025, saldo pada 98 rekening pengelola BOSDA tercatat sebesar Rp 22.446.415.

Padahal, sisa dana BOSDA pada akhir tahun anggaran wajib disetorkan kembali ke kas daerah. Penerimaan bunga dan jasa giro, termasuk potongan pajak serta biaya administrasi bank, juga belum sepenuhnya dikelola sesuai ketentuan.

BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan persoalan tersebut. Di antaranya, belum adanya usulan pembentukan Tim Manajemen BOSDA dari Kepala Dinas Pendidikan, belum optimalnya verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh Kasubbag Keuangan selaku PPK, serta terbatasnya kompetensi kepala sekolah dan bendahara dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan membebankan pajak.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan segera mengusulkan pembentukan Tim Manajemen BOSDA.

Temuan ini menjadi catatan serius bagi pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Ternate. Sebab, dana BOSDA bersumber dari uang daerah yang dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.

Dengan masih adanya Rp 2,45 miliar yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban, transparansi penggunaan anggaran pendidikan kini menjadi persoalan yang harus segera dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini