851 Hektare Bekas Tambang FBLN di Pulau Gebe Terbengkalai, Pemerintah Dipertanyakan

Tambang FBLN di Pulau Gebe (Dok/istimewa)

HALTENG – Jejak aktivitas pertambangan nikel PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan.

Sekitar 849 hingga 851 hektare lahan bekas tambang disebut masih menyisakan persoalan pemulihan dan reklamasi.

Lahan yang telah dibuka untuk aktivitas pertambangan itu kini dilaporkan masih terlihat terbuka dan belum sepenuhnya tertutup vegetasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang.

Masyarakat lingkar tambang Pulau Gebe menilai, pencabutan izin usaha pertambangan yang disebut telah dilakukan sejak 2023 tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lahan yang telah dieksploitasi.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fataha, mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi turun langsung memastikan kondisi lahan bekas tambang di lapangan.

“Kalau sudah direklamasi, tunjukkan datanya. Kalau belum, paksa perusahaan bertanggung jawab. Jangan biarkan kerusakan diwariskan kepada kami, sementara keuntungannya sudah dibawa pergi,” tegas Mustafa,Rabu (7/10/2026).

Menurut masyarakat, sejumlah titik bekas bukaan tambang masih terlihat luas dan terbuka. Tutupan tanaman juga dinilai belum merata, sementara tanda-tanda pemulihan yang memadai belum terlihat di sejumlah area.

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah keterbukaan data mengenai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran jaminan, lokasi penyimpanan dana, status pencairannya, hingga sejauh mana dana tersebut digunakan untuk pemulihan lahan.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, bagaimana hasil pengawasan pemerintah terhadap lahan bekas tambang FBLN dan apakah verifikasi lapangan telah dilakukan?

Kedua, apakah kewajiban reklamasi terhadap lahan yang disebut mencapai sekitar 851 hektare telah benar-benar dilaksanakan?

Ketiga, bagaimana status kepemilikan dan penguasaan usaha FBLN serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan?

Keempat, berapa nilai jaminan reklamasi dan pascatambang, di mana dana tersebut ditempatkan, serta apakah nilainya mencukupi untuk membiayai pemulihan lahan?

Kelima, apakah keberhasilan reklamasi telah diverifikasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan atau hanya berdasarkan laporan administratif?

Masyarakat meminta pemerintah membuka seluruh data yang berkaitan dengan kewajiban reklamasi FBLN. Mereka juga mendesak agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat Pulau Gebe.

“Di sini hukum seolah punya dua wajah. Kalau rakyat melanggar sedikit, cepat sekali ditindak. Kalau perusahaan besar meninggalkan kerusakan ratusan hektare, tak ada yang berani menyentuh. Ini bukan keadilan – ini pembiaran,” kata Mustafa.

Secara regulasi, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur dalam berbagai ketentuan pemerintah, termasuk PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta ketentuan teknis Kementerian ESDM.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut diterapkan terhadap lahan bekas tambang FBLN di Pulau Gebe.

Aliansi meminta Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera turun ke Pulau Gebe untuk melakukan verifikasi terbuka.

Mereka mendesak pemerintah untuk membuka data jaminan reklamasi, memastikan luas lahan yang wajib dipulihkan, memeriksa hasil reklamasi di lapangan, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewajiban pemulihan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.

“Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Turun ke Pulau Gebe dan lihat sendiri kondisi lahannya,” tegas Mustafa.

Masyarakat Pulau Gebe menegaskan, mereka tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta lahan yang telah dieksploitasi dipulihkan dan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka.

“Nikelnya sudah diambil. Keuntungannya sudah dibawa. Kini saatnya tanggung jawab dibuktikan – bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata memulihkan tanah kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT FBLN maupun pemerintah terkait tudingan dan desakan masyarakat mengenai kondisi lahan bekas tambang serta pelaksanaan reklamasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini