Kejati Malut Edukasi ASN Halteng Bijak Bermedia Sosial, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Hukum

Kejati Malut Edukasi ASN Halteng Bijak Bermedia Sosial (Dok/istimewa)

HALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen terus memperkuat penerangan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Kejati Malut menggelar sosialisasi bertajuk “Bijak dan Aman Bermedia Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN” di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan dengan tema “Bijak Bermedia Sosial Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif” tersebut berlangsung di Aula Salahuddin Bin Talabuddin, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penerangan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang dilaksanakan Kejati Maluku Utara melalui Bidang Intelijen.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Malut menghadirkan Matheos Matulessy, S.H., M.H. sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait penggunaan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, khususnya bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Mewakili Bupati Halmahera Tengah, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Lasamida Kurupunda, M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan ASN.

Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut memahami tugas dan tanggung jawab kedinasan, tetapi juga harus memiliki kesadaran dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun berdampak terhadap citra pemerintah.

“Melalui program Binmatkum, kami berharap masyarakat maupun ASN tidak hanya mengetahui peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban hukumnya, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini, termasuk dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, hukum bukan sekadar aturan yang membatasi ruang gerak masyarakat maupun aparatur, melainkan menjadi pedoman dalam menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, menurutnya, penegakan dan pemahaman hukum semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi serta dinamika sosial yang semakin kompleks.

Lasamida juga memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku Utara yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam membangun budaya sadar dan taat hukum.

“Kepada seluruh peserta, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ikuti dengan penuh perhatian, aktif bertanya, dan diskusikan berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan masing-masing,” katanya.

Ia berharap pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sekaligus menjadi bekal bagi ASN untuk menjadi agen perubahan di tengah keluarga dan masyarakat.

Termasuk dalam menggunakan media sosial, ASN diharapkan mampu menjaga etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab agar aktivitas di ruang digital tidak menimbulkan persoalan hukum dan tetap menjaga citra positif pemerintah.

Kegiatan sosialisasi yang digelar Kejati Malut ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi perkembangan penggunaan media sosial yang semakin luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini