Dua Kali Mangkir, Polres Halteng Jemput Paksa Oknum Anggota DPRD
HALTENG – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial SK akhirnya dijemput paksa polisi.
SK diamankan tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Rabu (30/9/2026), saat berada di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, sekitar pukul 08.30 WIT.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah membawa yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin.
Setelah diamankan, SK langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan yang menjerat dirinya.
Proses penjemputan berlangsung aman dan lancar. SK disebut tidak melakukan perlawanan saat dibawa oleh penyidik.
SK diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ia diduga menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara perkelahian yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah dengan imbalan sejumlah uang.
Sikap penyidik semakin tegas setelah SK disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan SK guna menjalani pemeriksaan.
SK diamankan saat sedang berkunjung ke Dinas Pendidikan Halmahera Tengah. Penyidik yang mendatangi lokasi kemudian membawa SK ke Mapolres Halmahera Tengah.
Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud, membenarkan pengamanan terhadap SK.
“Iya betul, tadi dia diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Amir.
Amir menjelaskan, SK diamankan penyidik karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dia diamankan di Polres untuk dimintai keterangan karena ada beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik,” ujarnya.
Kini SK berada di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota DPRD tersebut.






Tinggalkan Balasan