Diduga Gratifikasi Dana KONI, Kejati di Desak Periksa Haryadi Ahmad, Ruslan Kubais dan Sekda Malut
TERNATE – Praktisi hukum mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi dalam pengesahan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad alias HA, mantan anggota Komisi IV, Ruslan Kubais alias RK, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, turut disorot dalam dugaan aliran uang tersebut.
Praktisi hukum, Hendra Karianga menegaskan, dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dalam proses penganggaran daerah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Menurut Hendra, anggaran hibah KONI seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan kebutuhan atlet, bukan menjadi celah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui dugaan praktik suap maupun gratifikasi.
“Anggota DPRD merupakan pejabat negara. Mereka dilarang meminta atau menerima sesuatu yang bukan haknya, apalagi jika berkaitan dengan pengesahan anggaran APBD. Kalau benar ada pemberian uang untuk mengamankan anggaran, ini harus diusut secara tegas,” tegas Hendra kepada Redaksi Kierahapost.com,Kamis (22/10/2026).
Ia meminta Kejati Maluku Utara menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi uang. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dikembalikan.
“Jangan berpikir bahwa setelah uang dikembalikan, persoalan pidananya otomatis selesai. Proses hukum harus tetap berjalan. Jika alat bukti mencukupi, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun, muncul dugaan penerimaan uang sebesar Rp 400 juta oleh Haryadi Ahmad ketika menjabat Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Uang tersebut diduga berasal dari Bendahara KONI Maluku Utara berinisial R dan disebut diserahkan di Bella Hotel. Pemberian itu dikaitkan dengan pengamanan pengesahan anggaran hibah KONI atau yang dikenal dengan istilah “uang ketok palu”.
“Dia selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara menerima pemberian uang Rp400 juta sebagai uang pengamanan dana KONI atau uang ketok palu yang diberikan R sebagai bendahara KONI,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut uang tersebut diduga dibagi antara Haryadi dan seorang anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara dari Partai NasDem berinisial RK, yang disebut dalam informasi tersebut sebagai Ruslan Kubais.
Dugaan tersebut berkaitan dengan usulan dana hibah KONI Maluku Utara sebesar Rp 12 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut sumber, usulan anggaran tersebut sempat ditolak dengan alasan efisiensi, meskipun KONI Maluku Utara membutuhkan dukungan dana untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah penolakan itu, disebut terjadi pertemuan antara Ketua Umum KONI Maluku Utara dengan kedua anggota DPRD tersebut. Pertemuan itu diduga membahas nilai anggaran yang dapat dinegosiasikan hingga muncul kesepakatan mengenai uang pengamanan.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan penyerahan, pembagian, dan tujuan pemberian uang tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh penyidik.
Selain nama dua anggota DPRD, Sekda Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, juga disebut dalam dugaan aliran uang terkait dana hibah KONI.
Berdasarkan keterangan sumber, total uang yang diduga berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai Rp 700 juta. Akan tetapi, rincian mengenai dugaan penerimaan oleh masing-masing pihak, termasuk peran Samsudin, perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, Kejati Maluku Utara didesak menelusuri aliran dana, pihak yang menyerahkan uang, pihak yang diduga menerima, serta kaitannya dengan proses pengesahan anggaran hibah KONI.
Tak hanya dugaan suap dan gratifikasi, penggunaan anggaran kontingen Maluku Utara pada PON XXI juga menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan sumber, jumlah kontingen yang diberangkatkan disebut hanya sekitar 30 orang lebih. Namun, laporan pertanggungjawaban disebut mencatat lebih dari 100 peserta, termasuk atlet, ofisial cabang olahraga, dan ofisial kontingen.
Dugaan ketidaksesuaian juga disebut muncul dalam anggaran pembinaan cabang olahraga. Dalam laporan pertanggungjawaban, anggaran setiap cabang olahraga disebut mencapai ratusan juta rupiah, sedangkan dana yang diduga diterima hanya puluhan juta rupiah.
Perbedaan antara laporan dan realisasi anggaran tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti pencairan, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana. Apabila ditemukan penyimpangan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara disebut masih mengembangkan perkara dugaan korupsi dana KONI tersebut. Penelusuran aliran uang dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Hendra menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran hibah olahraga yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi Maluku Utara.








Tinggalkan Balasan