Polisi Bidik TPPU Kasus Zahra Berkah, Aset dan Aliran Dana Rp 3,93 Miliar Diburu!

Polres Ternate saat melakukan konfrensi pers tersangka bos Zahra Berkah (Dok/humas Polres Ternate)

TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate segera mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi Zahra Berkah (ZB) yang menyeret Sahriyani (34 tahun), selaku pemilik investasi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana, melacak aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta mengungkap kemungkinan penggunaan dana masyarakat yang dihimpun melalui investasi Zahra Berkah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji mengatakan, penyidik saat ini berupaya melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Harapan kami bisa melengkapi berkas kasus ini, semuanya tergabung dalam satu LP sehingga semua bisa mendapat keadilan. Kemudian, upaya selanjutnya itu TPPU, yaitu pelacakan aset dan penegakan seperti penyitaan, tapi itu harus berkoordinasi dengan beberapa pihak,” ujar Arif, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik juga perlu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendukung proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Polres Ternate telah menetapkan Sahriyani, yang dikenal dengan inisial SAM alias SAH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tersangka diketahui telah ditahan sejak 19 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, dana masyarakat yang dihimpun dalam investasi Zahra Berkah diperkirakan mencapai Rp 3,93 miliar, dengan sedikitnya 88 investor atau donatur yang teridentifikasi.

Kasus ini juga disebut meluas hingga ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan dugaan kerugian masyarakat yang berpotensi mencapai miliaran rupiah.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menawarkan keuntungan investasi berkisar 20 hingga 50 persen, dengan jangka waktu pencairan antara 30 hingga 160 hari.

‎Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan perekrut atau leader yang disebut berjumlah sekitar 27 orang dan tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan, serta wilayah Lelilef. Para leader tersebut diduga ditawari komisi 10 hingga 20 persen, bonus telepon genggam, hingga perjalanan umrah.

Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya menelusuri empat rekening bank yang diduga berkaitan dengan tersangka. Dari penelusuran tersebut, saldo yang tersisa dilaporkan sekitar Rp 679 ribu.

Penyidik masih perlu mendalami ke mana aliran dana masyarakat tersebut bergerak dan apakah terdapat aset yang dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

‎Koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset, termasuk dugaan transaksi melalui instrumen digital.
‎Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan.

‎Polisi juga mendalami keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh perkara investasi Zahra Berkah, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Status hukum pihak-pihak lain tetap menunggu hasil penyidikan dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Penerapan dugaan TPPU diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana secara lebih menyeluruh serta membuka peluang penelusuran dan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini