Lari Tugas, Bripda Dwi Rangga Polda Maluku Utara Masuk DPO Propam

DPO Bripda Dwi Rangga anggota Polda Maluku Utara (Foto/istimewa)

SOFIFI – Polda Maluku Utara resmi menetapkan Bripda Dwi Rangga, anggota Direktorat Samapta, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah yang bersangkutan diduga lari dari tugas.

Bripda Dwi Rangga diketahui meninggalkan kewajiban kedinasan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari satu bulan. Perbuatannya dikategorikan sebagai disersi, pelanggaran berat dalam disiplin dan kode etik profesi Polri.

‎Status DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Bidpropam Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram membenarkan penetapan DPO tersebut.

“Yang bersangkutan tidak masuk kantor lebih dari satu bulan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini