IMM Maluku Utara Dukung Polda Usut Konflik Sibenpopo-Banemo

Taufan Baba (Dok/istimewa)

SOFIFI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendukung langkah Polda Maluku Utara dalam menangani dan mengusut kasus konflik antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, meminta proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang telah diamankan aparat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Kami dukung proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan lima orang dilakukan aparat harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum dan bukan sebagai bentuk pembuktian kesalahan seseorang,” ujar Taufan,Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, langkah Polda Maluku Utara dalam mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait perkara tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun, seluruh proses selanjutnya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Taufan menegaskan, penangkapan maupun pemeriksaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Setiap tindakan penyelidikan maupun penyidikan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural,” tegasnya.

IMM Maluku Utara juga mendorong Polda Maluku Utara mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi, tetapi juga memastikan pihak-pihak yang benar-benar terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami ingin hukum bekerja secara objektif. Siapapun terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan, dan siapapun yang tidak terbukti harus mendapatkan haknya sesuai hukum,” kata Taufan.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap lima orang yang telah diamankan maupun pihak lain yang masih dalam proses pencarian.

“Kami meminta warga percayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Tengah melakukan penangkapan pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIT.

Dari delapan orang yang menjadi target penangkapan, lima orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.

Sementara tiga orang lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian aparat.

Kasus ini bermula dari peristiwa meninggalnya Ali Daud, yang diduga menjadi korban serangan orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut kemudian berkembang dan memicu ketegangan antarwarga hingga terjadi bentrokan serta aksi pembakaran sejumlah rumah dan bangunan.

Dalam rangkaian konflik tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko.

Selain korban jiwa, konflik juga mengakibatkan kerusakan dan kebakaran terhadap sejumlah bangunan. Tercatat sebanyak 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi mengalami kerusakan maupun terbakar.

Melihat dampak konflik yang cukup luas, DPD IMM Maluku Utara mengimbau masyarakat Desa Banemo dan Desa Sibenpopo menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Taufan menilai keterbukaan informasi dan proses hukum yang objektif penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Informasi yang tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

IMM Maluku Utara berharap Polda Maluku Utara dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Bagi IMM, siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini