Polda Malut Tegaskan Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo
SOFIFI – Polda Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Polda Maluku Utara telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap identitas dan karakteristik pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menyebut penyidikan dilakukan secara komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, hingga penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri.
Penyidik juga melakukan pendalaman melalui metode intelijen antropologis untuk menganalisis berbagai temuan di lapangan.
Dari hasil olah TKP, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi, polisi menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini tidak ditemukan.
Penyidik juga menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Hasil autopsi menunjukkan sedikitnya terdapat 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Seluruh temuan kemudian dianalisis dengan menggabungkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Karakteristik itu antara lain memiliki mobilitas tinggi, mampu bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta memiliki kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian, seperti pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Polda Maluku Utara menegaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.
Polda Maluku Utara masih terus mendalami seluruh petunjuk yang ditemukan untuk mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, atau bukti pendukung terkait kasus tersebut diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kasus meninggalnya Ali Daud secara terang dan tuntas.





Tinggalkan Balasan