Polda Maluku Utara Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kematian Silas Jiko, 5 Orang Berhasil Diamankan

Polda saat amankan konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Dok/Kierahapost.com)

SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia terhadap warga dalam rangkaian konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026). Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak awal terjadinya rangkaian konflik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” kata I Gede Putu Widyana dalam keterangannya.

Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka terdiri dari saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui kondisi sebelum dan sesudah peristiwa, serta saksi yang memberikan keterangan terkait identitas dan peran para pelaku.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh buah batu yang terdapat bercak darah, satu buah tombak, empat bilah parang beserta satu sarung parang, satu ikat kepala berwarna merah, satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, delapan tersangka ditetapkan dalam perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEKPATANI/POLRESHALTENG/POLDAMALUKUUTARA tanggal 3 April 2026.

Setelah alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum, Polda Maluku Utara kemudian melakukan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka pada Kamis, 24 September 2026.

Dari delapan tersangka yang menjadi target operasi, lima orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian. Polisi memastikan upaya penangkapan terhadap ketiganya akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung.

“Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi Tegaskan Tak Gunakan Peluru Tajam

Dalam operasi tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan personel kepolisian tidak menggunakan peluru tajam.

Menurut I Gede, tindakan personel di lapangan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Polisi hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi, yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas.

Selain perkara kematian Silas Jiko, Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga masih menangani perkara meninggalnya warga Desa Banemo, Ali Daud.

Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik, autopsi, penyusunan Visum et Repertum, pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana, serta memeriksa 33 orang saksi.

Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, hingga pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.

Hasil autopsi menunjukkan Ali Daud mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam di berbagai bagian tubuh dengan intensitas kekerasan tinggi hingga menyebabkan kerusakan organ vital.

Penyidik juga menemukan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian, antara lain jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.

Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, Polda Maluku Utara menyatakan fakta-fakta yang diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.

Polda menegaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah dan pendapat para ahli.

“Perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri,” tegas I Gede.

Polda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun.

Polisi juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini