Kapolda Maluku Utara Imbau Warga Tak Terprovokasi, Serahkan Kasus Sibenpopo-Banemo ke Polisi

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., (Dok/Kierahapost.com)

SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengambil sikap tegas menyikapi peristiwa pembakaran dan penyerangan yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Jenderal Polisi dua bintang itu mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan di luar hukum. Provokasi, kekerasan, aksi pembalasan, pengrusakan hingga main hakim sendiri diminta dihentikan.

Menurut Kapolda, persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum jangan sampai berkembang menjadi konflik baru yang lebih luas.

“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” tegas Arif Budiman, Jumat (25/9/2026).

Di tengah situasi tersebut, Polda Maluku Utara telah melakukan langkah penegakan hukum. Lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko telah diamankan.

Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Polisi memastikan upaya penangkapan terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Tak hanya itu, dalam operasi penanganan perkara tersebut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

Keempat orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kapolda menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Arif Budiman juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak atas peristiwa tersebut.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.

“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” tegasnya.

Kapolda turut meminta masyarakat maupun media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang tidak jelas kebenarannya, kata dia, berpotensi menimbulkan keresahan dan memperkeruh kondisi keamanan.

Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres Halmahera Tengah terus memperkuat langkah pengamanan dan pencegahan di wilayah yang terdampak. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat memperbesar persoalan.

Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diarahkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu,” tegasnya.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami bergerak menuntaskan perkara, masyarakat diminta tidak mengambil langkah sendiri,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini