Polres Halsel Periksa Siswa 15 Tahun di Rumah Kades, Keluarga Desak Propam Turun Tangan

Terduga pelaku dalam lingkaran (Dok/istimewa)

HALSEL – Pemeriksaan terhadap saksi berinisial FH (15 tahun), siswa kelas II SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel), oleh penyidik Polres Halsel pada Jumat (2/10) menuai sorotan keras dari pihak keluarga.

FH yang merupakan warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, diperiksa penyidik sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIT. Yang menjadi persoalan, pemeriksaan tersebut disebut berlangsung di rumah Kepala Desa Orimakurunga, saat FH seharusnya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Keluarga menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan, terutama karena FH masih berstatus sebagai anak dan pelajar.

Magfira Amir, pihak keluarga FH, mengungkapkan pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut membuat FH kehilangan waktu belajar di sekolah.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 sampai 15.00 WIT. Artinya, selama proses pemeriksaan itu FH tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ujar Magfira,Sabtu (3/10/2026).

Menurut Magfira yang juga pimpinan redaksi PoskoMalut, prosedur pemeriksaan terhadap anak semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan alasan pemeriksaan dilakukan di rumah kepala desa, terlebih pemeriksaan berlangsung pada jam sekolah.

“Ini yang kami persoalkan. FH masih siswa dan masih di bawah umur. Haknya untuk mendapatkan pendidikan juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan kedatangan puluhan personel kepolisian ke Desa Orimakurunga dalam rangka pemeriksaan tersebut.

Magfira mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap FH dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara anak atau melibatkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Apakah yang datang itu penyidik PPA atau penyidik biasa? Ini harus dijelaskan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, keluarga FH mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa prosedur yang diterapkan dalam pemeriksaan terhadap FH.

Keluarga juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan terhadap anak.

Magfira menyebut pihak keluarga berencana menempuh langkah hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

FH sendiri diperiksa sebagai saksi terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang pemuda Desa Laluin berinisial KA yang terjadi saat pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan keluarga, insiden tersebut bermula ketika KA diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan menyerang sekelompok pemuda asal Desa Orimakurunga menggunakan kayu balok.

Aksi tersebut kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap KA oleh sejumlah pemuda dari Desa Orimakurunga hingga korban dilaporkan tidak sadarkan diri.

Dalam perkara tersebut, FH disebut sebagai salah satu saksi yang mengetahui kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Kayoa Selatan Ipda Sukardi Sain yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pemeriksaan FH belum memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan yang juga dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan respons.

Keluarga kini meminta Propam Polda Maluku Utara turun tangan untuk memastikan apakah proses pemeriksaan terhadap FH telah dilakukan sesuai prosedur, mengingat yang bersangkutan masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini