Kejari Halsel Geledah STAIA Labuha, Bongkar Dugaan Korupsi Beasiswa APBD

Foto bersama usai pengledahan (Dok/istimewa)

HALSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan kembali bergerak mengusut dugaan korupsi penyaluran beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penyaluran beasiswa tersebut.

Kepala Kejari Halmahera Selatan Tommy Busnarma melalui Kepala Seksi Pidsus Broto Susilo,didampingi Kasi Intel dan Tim Penyidik Kejari Halmahera Selatan, membenarkan adanya penggeledahan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024,” ujar Broto.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Rektorat STAIA Labuha. Proses penggeledahan disaksikan Ketua STAIA Labuha bersama Pembantu Ketua, Kepala Program Studi (Kaprodi) STAIA Labuha, serta pemerintah Desa Kampung Makian.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang dan dokumen diamankan penyidik.

Barang yang diamankan antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) STAIA Labuha terkait penyaluran beasiswa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.

Penyidik juga mengamankan buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7177296672 atas nama STAIA Alkhairaat Labuha.

Selain itu, turut diamankan satu buku folio bersampul batik warna cokelat yang berisi catatan pembayaran perkuliahan dan daftar pembiayaan perkuliahan lainnya.

Satu unit laptop merek Acer tipe Aspire berwarna silver juga dibawa penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen administrasi akademik mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan dan digunakan dalam proses pengusulan beasiswa turut diamankan.

Broto mengatakan, seluruh barang dan dokumen tersebut akan ditelusuri penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Barang dan dokumen yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Halmahera Selatan Nomor: PRINT-273/Q.2.13.4/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 juncto Nomor: PRINT-400/Q.2.13.4/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Tindakan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-535/Q.2.13/Fd.2/09/2026 tanggal 18 September 2026 yang telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 13/Pid.B-GLD/2026/PN Lbh tanggal 21 September 2026.

Kejari Halsel menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menjaga keutuhan barang bukti agar tidak diubah, dihilangkan maupun dimusnahkan.

“Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan terukur serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Broto.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejari Halmahera Selatan menyatakan akan menelusuri penggunaan anggaran beasiswa tersebut secara menyeluruh sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejari Halsel juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan daerah, khususnya anggaran pendidikan yang berkaitan dengan hak masyarakat.

Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini