Hibah KONI Rp 12 Miliar Diusut, Kajati: Dua Bukti Cukup Tetapkan Tersangka
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus menggeber penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Maluku Utara, Robertus Melchisedek Tacoy, menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Robertus mengatakan, setiap perkembangan dalam perkara tersebut akan disampaikan kepada publik, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan proses pengumpulan alat bukti.
“Beberapa kasus yang sedang dilanjutkan oleh tim penyidik, apakah itu kasus KONI, nanti setiap progres saksi-saksi yang diperiksa akan disampaikan. Pemeriksaan siapa saja, pengumpulan bukti-bukti, kalau sudah selesai akan ditentukan status kasus tersebut,” tegas Robertus kepada Kierahapost.com,Senin (28/9/2026).
Orang nomor satu di Kejati Malut itu menegaskan, apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Minimal dua alat bukti sudah cukup, langsung penetapan tersangka,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan dalam perkara ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekitar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja juga disebut terindikasi bermasalah. Sejumlah pengeluaran diduga belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami penyidik untuk memastikan apakah dana hibah KONI Maluku Utara sebesar Rp 12 miliar telah digunakan sesuai peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah memeriksa dua mantan Ketua KONI Maluku Utara, yakni Djasman Abubakar dan Djafar Umar.
Penyidik juga telah memeriksa mantan bendahara KONI Maluku Utara serta sejumlah ketua cabang olahraga (Cabor).
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Rp 12 miliar, termasuk dokumen penggunaan anggaran pada masing-masing Cabor.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir dan pengumpulan alat bukti yang masih dilakukan, publik kini menunggu langkah tegas Kejati Maluku Utara terhadap perkara yang menyangkut pengelolaan dana hibah olahraga tersebut.
Kejati Maluku Utara memastikan perkembangan penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan arah dan status hukum perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan