Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Potong Dana Desa Taliabu ke Jaksa
TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pelimpahan berkas tahap I tersebut dilakukan penyidik pada Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemotongan Dana Desa yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Pantauan Kierahapost.com, sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terlihat membawa sejumlah dokumen dan berkas perkara menggunakan kendaraan berwarna putih untuk diserahkan kepada pihak JPU.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Iya benar, hari ini tim penyidik melakukan tahap satu kasus dugaan pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu ke jaksa,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, setelah berkas diterima JPU, proses selanjutnya akan menunggu penelitian jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kami akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Namun, apabila jaksa masih menemukan kekurangan dan memberikan petunjuk melalui P19, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil penyidikan polisi, dugaan pemotongan Dana Desa terjadi saat proses pencairan DD tahap I tahun 2017.
Dana Desa dari sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga dipotong sebesar Rp 60 juta per desa.
Dana tersebut kemudian diduga ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang menurut penyidik diduga kuat berkaitan dengan salah satu tersangka.
Dengan demikian, penyidik kini menyerahkan penanganan berkas perkara tersebut kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut guna menentukan kelengkapan berkas perkara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





Tinggalkan Balasan