Praktisi Hukum Desak APH Usut JCC Rp 10,9 Miliar yang Diduga Terbengkalai di Halbar

Foto Hendra Karianga (Dok/istimewa)

TERNATE – Keberadaan Jailolo Convention Center (JCC) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.Gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara dengan pagu mencapai Rp 10.992.298.000 melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 itu dinilai belum memberikan manfaat yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

Kondisi tersebut memantik desakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak sekadar melihat persoalan JCC sebagai masalah pemanfaatan aset, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penganggaran, pembangunan hingga pengelolaan gedung tersebut.

Praktisi hukum Hendra Karianga menilai, aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila sebuah bangunan pemerintah telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun kemudian tidak dimanfaatkan secara optimal, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius.

“Aset yang tidak digunakan atau dibiarkan terbengkalai jelas melanggar prinsip efisiensi (doelmatigheid). Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran daerah yang fatal dan menghilangkan potensi manfaat atau pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Hendra, Rabu (3/9/2026).

Hendra menegaskan, persoalan JCC tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memanfaatkan gedung tersebut. Menurut dia, perlu dilihat sejak awal apakah pembangunan gedung telah melalui proses perencanaan yang benar dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran atau pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pembangunan maupun pengelolaan JCC.

“Kalau gedung tidak dapat dipakai sementara uang negara sudah digunakan, maka harus dilihat secara serius apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah hanya berhenti menjadi bangunan tanpa manfaat,” tegasnya.

Namun demikian, Hendra mengingatkan bahwa kondisi bangunan yang tidak termanfaatkan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat apakah sejak awal terdapat persoalan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan aset.

“Jika sejak awal perencanaannya sudah fiktif, salah sasaran demi meraup keuntungan pribadi atau golongan, serta ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang merugikan keuangan negara, maka persoalan ini sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Hendra juga menyoroti tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset pemerintah. Ia mengatakan, kelalaian dalam mengelola aset negara maupun daerah dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan JCC, mulai dari status aset, dokumen perencanaan, sumber dan penggunaan anggaran, proses pembangunan, kondisi fisik bangunan hingga pola pemanfaatannya saat ini.

Menurut Hendra, apabila hasil evaluasi menunjukkan gedung tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal, pemerintah harus mencari solusi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di antaranya melalui optimalisasi pemanfaatan aset, sistem sewa, pemindahtanganan sesuai prosedur, maupun alih fungsi apabila memang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai aset yang dibangun dengan uang negara akhirnya menjadi aset tidur. Pemerintah harus memastikan ada manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak membiarkan anggaran miliaran rupiah berakhir sia-sia,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini