Tiga Pekerja Diduga Tertimbun Longsor di Tambang MHM Halmahera Timur

Dok ilustrasi

HALTIM – Dugaan kecelakaan kerja serius yang menimpa tiga pekerja di area operasional tambang bijih nikel PT Mega Haltim Mineral (MHM), Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memicu kecaman dan tuntutan keterbukaan publik.

Tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) yang disebut bekerja di lokasi operasional PT MHM dikabarkan tertimbun longsor pada 16 Januari 2026.

Namun, hingga kini, keberadaan dan kondisi ketiga pekerja tersebut belum mendapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak perusahaan.

Tiga nama yang disebut dalam surat terbuka yang beredar melalui akun TikTok @Lantombinawa, yakni Alief Alrasyia, warga Pasar Cakke, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan; Kanel Palilingan, warga Kolongan Kolombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Rifaldy Datunsolang, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan tajam di tengah publik: mengapa dugaan kecelakaan yang menyangkut nyawa tiga pekerja justru belum dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan?

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (LSM Pelta Malut), Maruf Majid, mengecam keras minimnya informasi terkait dugaan insiden tersebut.

Menurut Maruf, apabila benar terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tertimbun longsor, perusahaan tidak boleh menutup diri. Perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan informasi secara terang kepada publik, terutama kepada keluarga para pekerja.

“Mestinya informasi kecelakaan harus diungkap secara terbuka kepada publik untuk diketahui,” tegas Maruf, Minggu (5/9/2026).

Ia mempertanyakan sikap perusahaan yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, proses pencarian dan penanganan korban, maupun hasil investigasi kecelakaan.

“Kalau cara-cara perusahaan seperti ini, publik akan menaruh kecurigaan. Ternyata hanya keuntungan yang ditargetkan, giliran nyawa orang dianggap tidak terlalu serius,” ujarnya.

Maruf menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi atau komunikasi perusahaan, melainkan menyangkut keselamatan, hak hidup, dan nasib keluarga pekerja.

Karena itu, PT MHM dan PT HTE didesak segera membuka seluruh informasi terkait dugaan insiden tersebut secara transparan. Sikap diam perusahaan dinilai hanya akan memperbesar kecurigaan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, terutama keluarga korban. Bagaimana proses penanganannya? Apa hasil investigasinya? Jangan sampai kasus kecelakaan kerja seperti ini justru tenggelam tanpa kejelasan,” katanya.

Menurut Maruf, keterbukaan juga penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di wilayah operasional tambang. Jika penyebab kecelakaan tidak diungkap dan tidak dievaluasi secara serius, potensi kejadian serupa dikhawatirkan kembali terjadi dan mengancam pekerja lainnya.

LSM Pelta Malut menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai dugaan kecelakaan, kondisi para pekerja, serta tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarganya.

“LSM Pelta Malut siap mengawal persoalan ini dan memastikan PT MHM bertanggung jawab atas korban atau tidak,” tegas Maruf.

Ia menekankan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi maupun keuntungan perusahaan.

“Keselamatan pekerja bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan, melainkan menyangkut nyawa manusia,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT MHM maupun PT HTE mengenai dugaan tiga pekerja yang tertimbun longsor tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini