Tiga Barang Rampasan Kejari Haltim Laku Dilelang Rp 44,2 Juta

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi (Dok/istimewa)

HALTIM – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan lelang serentak terhadap sejumlah barang rampasan negara yang telah ditetapkan untuk dilelang, Kamis (13/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Afandi mengatakan, dalam pelaksanaan lelang tersebut terdapat tiga objek yang berhasil terjual.

Ketiga objek tersebut terdiri dari satu unit kendaraan bermotor Yamaha NMAX tahun 2023 dan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pekaulang, Kabupaten Halmahera Timur.

“Pada tanggal 13 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Lelang Serentak terhadap barang rampasan negara yang telah ditetapkan untuk dilelang,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, satu unit Yamaha NMAX tahun 2023 berhasil terjual dengan harga Rp15.303.000.

Sementara itu, satu bidang tanah di Desa Pekaulang terjual dengan harga Rp 14.099.000. Sedangkan satu bidang tanah lainnya di desa yang sama terjual dengan harga Rp 14.811.000.

Dengan demikian, total hasil penjualan dari tiga objek lelang tersebut mencapai Rp 44.213.000.

Firdaus menyampaikan, seluruh proses lelang berjalan dengan baik dan tiga objek barang rampasan negara berhasil terjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang berjalan dengan baik dan menghasilkan penjualan atas tiga objek lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini