Kejari Halmahera Timur Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Pidana

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi pimpin pemusnahan barang bukti (Dok/istimewa)

HALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur,Maluku Utara, memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemusnahan tersebut berlsangsung di halaman kantor Kejati, Rabu (15/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana perlindungan anak, pembunuhan, narkotika, pencabulan, kekerasan seksual, hingga tindak pidana kesusilaan dan pencurian.

‎Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat sabu seberat lebih dari 22 gram, ganja dengan berat sekitar 40,64 gram, senjata tajam berupa pisau cutter dan pisau karter, pakaian korban dan pelaku, telepon genggam, flashdisk yang berisi rekaman video dan CCTV, akun media sosial, akun perjudian online, hingga sejumlah dokumen perbankan.

Firdaus menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Soasio sepanjang 2024 hingga 2026 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

‎”Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah inkracht. Pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tersebut tidak lagi disalahgunakan,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, kekerasan seksual terhadap anak, dan kejahatan lainnya,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini