Resmob Halut Bekuk Pelaku Curanmor, Enam Motor Curian Diamankan
HALUT – Tim Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RM alias Rifal (25 tahun).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di depan Toko Favorit, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Sabtu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
“Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Musmulyadi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Erlichson Pasaribu, Selasa (13/7/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sejumlah sepeda motor hasil curian kepada warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur. Berbekal pengakuan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan barang bukti di Desa Mawea. Dari keterangan pembeli, diketahui masih ada beberapa unit sepeda motor lainnya yang juga dijual oleh pelaku, sehingga tim kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” ujar mantan Kapolres Halbar.
Ia menambahkan, hingga proses pengembangan selesai, pihaknya berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, terdiri dari satu unit Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Blade warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta dua unit Honda Revo warna hitam dengan stiker biru dan abu-abu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Utara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan