Resmob Polsek Ternate Utara Bekuk Terduga Pencuri HP di Dufa-Dufa
TERNATE – Unit Resmob Polsek Ternate Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IHG (24 tahun) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah barang milik warga.
IHG diamankan pada Selasa (15/9/2026) setelah keberadaannya teridentifikasi melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Polsek Ternate Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Djuwita pada 3 September 2026. Pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di rumah korban yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban serta hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ternate Utara dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk terkait identitas terduga pelaku,” kata Iptu Ekan Mukadar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa salah satu handphone milik korban, Realme C71, telah dijual oleh terduga pelaku ke sebuah konter handphone di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.
Handphone tersebut dijual pada 4 September 2026 dengan harga Rp 1 juta dan kemudian berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi tidak berhenti sampai di situ. Unit Resmob terus memburu keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya petunjuk kembali mengarah kepada IHG.
Pada Selasa (15/9/2026), piket Mako Polsek Ternate Utara menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara.
Setelah foto terduga pelaku dibagikan melalui grup internal Polsek, anggota Unit Resmob mengenali sosok tersebut sebagai orang yang sebelumnya telah teridentifikasi dalam penyelidikan kasus pencurian handphone di Dufa-Dufa.
Petugas kemudian menghubungi IHG dan meminta yang bersangkutan datang ke Mako Polsek Ternate Utara.
Begitu tiba di Mako, IHG langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual dua unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain Realme C71 yang dijual seharga Rp1 juta, satu unit Infinix Smart 9 juga disebut telah dijual sekitar satu minggu kemudian dengan harga Rp 350 ribu.
Handphone Infinix tersebut dijual di sebuah konter yang berada di depan Pegadaian, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos terduga pelaku untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
Petugas juga mendatangi konter tempat Infinix Smart 9 tersebut dijual. Namun, handphone itu sudah tidak berada di konter karena telah dijual kembali kepada pembeli.
“Untuk handphone Infinix Smart 9, saat petugas melakukan penelusuran, barang tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kepada pembeli. Pihak konter menyatakan bersedia membantu mengganti kerugian apabila handphone tersebut maupun pembelinya tidak ditemukan,” jelas Iptu Ekan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Resmob Polsek Ternate Utara mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu unit handphone Realme C71;
- Pakaian yang diduga digunakan saat kejadian;
- Satu pasang kaos kaki Polri berwarna putih;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI yang diduga digunakan terduga pelaku;
- Satu unit handphone iPhone 11 Pro Max warna hitam.
Sementara satu unit Infinix Smart 9 masih dalam proses pencarian dan penyelidikan polisi.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena terduga pelaku membutuhkan uang untuk membayar tunggakan biaya kos.
Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan IHG dengan tindak pidana lainnya.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Polres Ternate melalui jajaran akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.





Tinggalkan Balasan