Diduga Ingkar Janji, Gubernur Sherly Tjoanda Dipertanyakan: Istri Korban Bela 72 Siap Buka Kembali Jalur Hukum
TERNATE – Kekecewaan keluarga korban dalam perkara Bela 72 kembali mencuat. Yeni Saleh, istri korban Hamdani Buamonabot, secara terbuka mempertanyakan komitmen dan janji tanggung jawab yang disebut pernah disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kepada keluarga korban.
Yeni mengaku berbagai janji yang berkaitan dengan masa depan anak-anak korban hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa kecewa dan mempertimbangkan untuk kembali menempuh jalur hukum.
Bagi Yeni, penyelesaian melalui restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh belum memberikan kepastian maupun manfaat nyata bagi keluarga korban.
“Katanya nanti bertanggung jawab untuk anak-anak korban dan masa depan mereka. Tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Yeni, Selasa (15/9/2026).
Menurut Yeni, komunikasi terkait pertemuan dengan pihak kejaksaan disampaikan kepadanya oleh seseorang yang disebutnya Opo. Saat itu, Yeni berada di Sidangoli sambil merawat anaknya yang sedang sakit.
Ia mengaku diminta datang ke Ternate dengan janji anaknya akan dibawa berobat setelah pertemuan.
“Saya datang ke Ternate karena anak saya sakit. Opo bilang nanti kita bawa anak ke dokter. Tapi setelah selesai pertemuan, saya tidak pernah dibawa ke dokter,” ungkapnya.
Yeni menyebut pertemuan tersebut melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, kembali disampaikan mengenai tanggung jawab terhadap keluarga korban, terutama menyangkut masa depan anak-anak korban.
Namun, Yeni mempersoalkan proses penandatanganan dokumen dalam pertemuan tersebut.
Ia mengaku tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca dokumen secara utuh sebelum membubuhkan tanda tangan.
“Saya bilang, kita baca dulu apa isinya. Tapi mereka bilang itu cuma tanda tangan kehadiran,” katanya.
Yeni menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti isi dokumen yang ditandatanganinya karena mengaku langsung diarahkan untuk membubuhkan tanda tangan.
“Dong langsung kasih nama, lalu disuruh tanda tangan. Tidak ada yang kasih bentuk draft apa-apa,” ujarnya.
Persoalan semakin memanas karena setelah pertemuan tersebut, Yeni mengaku tidak menerima kompensasi ataupun bentuk tanggung jawab yang menurutnya sebelumnya telah dijanjikan.
“Setelah saya tanda tangan, saya tidak dapat apa-apa. Korban-korban yang lain juga tidak dapat apa-apa,” tegas Yeni.
Tagih Janji Gubernur Sherly
Yeni mengaku berulang kali menagih janji tersebut kepada Opo. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima hanya diminta untuk bersabar dan menunggu.
“Saya tanya janji kamu dari bulan ini sampai bulan ini. Dia bilang tunggu, tunggu, dan tunggu. Sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Yeni menyebut janji tersebut sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Hal yang paling diingatnya adalah komitmen untuk memperhatikan pendidikan dan masa depan anak-anak korban.
“Saya tidak mengejar uang. Saya hanya mengejar janji bahwa anak-anak korban akan diperhatikan sekolah dan masa depannya. Itu saja,” ujarnya.
Menurut Yeni, dirinya bahkan pernah mengusulkan agar anak-anak korban mendapatkan asuransi. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi.
Sebagai gantinya, kata Yeni, Sherly Tjoanda sempat menawarkan solusi berupa pekerjaan atau modal usaha agar dirinya mampu menghidupi dan membesarkan anak-anak setelah suaminya meninggal.
“Yang saya minta sebenarnya pemikiran untuk pekerjaan. Bisa kasih modal, usaha, atau apa yang bisa saya lakukan untuk membesarkan anak sampai besar,” kata Yeni.
Namun, hingga kini, Yeni mengaku tawaran tersebut belum terealisasi.
“Sampai sekarang janji-janji itu tidak ada,” tegasnya.
Merasa Ada Perlakuan Berbeda
Kekecewaan Yeni semakin besar setelah mendengar adanya fasilitas tertentu yang disebut diberikan kepada korban lain, sementara keluarganya mengaku tidak mendapatkan hal serupa.
Ia kemudian mempertanyakan kembali substansi penyelesaian perkara melalui RJ yang telah dijalaninya.
Dalam perkembangan berikutnya, Yeni mengaku pernah dihubungi pihak kejaksaan dan diminta membuat video pernyataan bahwa dirinya bersedia menyelesaikan perkara tersebut.
Menurut Yeni, permintaan itu muncul karena tanda tangan dalam forum RJ dinilai belum cukup.
Situasi tersebut justru membuat Yeni semakin mempertanyakan proses penyelesaian perkara yang telah dilaluinya.
Kini, Yeni menyatakan siap kembali membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Saya mau proses ulang. Kita tidak dapat apa-apa juga, yang penting proses secara hukum,” tegasnya.
Bagi Yeni, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai uang atau kompensasi. Ia menegaskan yang diperjuangkannya adalah kepastian keadilan atas kematian suaminya.
“Suami meninggal pun kita puas kalau prosesnya jelas. Dia punya nyawa,” katanya.
Yeni bahkan membuka kemungkinan meminta pembatalan terhadap kesepakatan RJ yang telah ditandatanganinya.
Alasannya, menurut dia, ahli waris korban hingga kini belum menerima manfaat sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
“Ahli waris sampai saat ini tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Yeni menegaskan dirinya tidak akan mundur apabila perkara tersebut kembali diproses melalui jalur hukum.
“Saya siap. Mau secepatnya atau bagaimana, saya siap,” tandasnya.
Pernyataan Yeni tersebut menambah tekanan terhadap proses penyelesaian perkara Bela 72, sekaligus membuka kembali pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan tanggung jawab terhadap keluarga korban benar-benar telah direalisasikan.





Tinggalkan Balasan