Sorotan Keras untuk Satreskrim, Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar DKP Halbar Jangan Berakhir Senyap

Foto kantor Polres Halmahera Barat (Dok/istimewa)

HALBAR – Praktisi hukum Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Barat dalam menangani dugaan penyimpangan proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta sarana pendukung pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Barat senilai Rp 5.027.850.450.

Sorotan tersebut disampaikan Fahruddin saat dimintai pandangan hukumnya, Senin (13/7/2026). Menurutnya, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus mengedepankan prinsip Due Process of Law atau proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penanganan kasus korupsi bukanlah perkara sederhana, melainkan memerlukan perhatian saksama terhadap seluruh tahapan formil maupun materil yang berlaku,” kata Fahruddin.

‎Ia menjelaskan, KUHAP mengatur bahwa setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk korupsi, wajib dilakukan berdasarkan standar hukum yang benar. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi hingga tahapan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Fahruddin, khusus pada perkara pengadaan kapal fiberglass tersebut, penyidik harus bekerja lebih cermat untuk mengungkap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan keberadaan kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Khusus perkara ini, penyidik harus bekerja ekstra hati-hati. Penelusuran harus mendalam guna menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang terjadi,” ujarnya.

Meski memberikan sorotan, Fahruddin juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Halmahera Barat yang dinilai tetap mengacu pada prosedur hukum dalam proses penyelidikan.

Ia berharap perkara tersebut dituntaskan secara terbuka dan profesional agar masyarakat, khususnya kelompok nelayan penerima bantuan yang merasa dirugikan, memperoleh kepastian hukum.

“Aspirasi kami, kasus ini harus dibuka secara terang dan diproses secara tegas sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot saat dikonfirmasi mengaku penyidik masih memprioritaskan penanganan perkara pencabulan. Meski demikian, ia memastikan penyelidikan dugaan korupsi di DKP Halbar tetap berjalan.

“Tapi kita cek dulu, yang pasti berjalan beriringan,” singkat Teguh.

Diketahui, penyelidikan dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan kelompok nelayan penerima bantuan yang menilai pengadaan kapal, alat tangkap, dan perlengkapan keselamatan pelayaran tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pejabat internal DKP Halmahera Barat, panitia pengadaan, pihak penyedia, hingga puluhan nelayan penerima bantuan.

‎Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari perencanaan, kontrak kerja, hingga mekanisme penyaluran bantuan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini