Polisi Bidik Disnaker Usut Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT CREI

Dok istimewa

HALTIM – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur terus mengusut dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI).

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Timur untuk memperdalam penyelidikan.

‎Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak Disnaker Haltim guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba.

‎”Sebagai tindak lanjut kasus ini, kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada Dinas terkait, yakni Disnaker Haltim, untuk mendalami persoalan tersebut,” ujar Rizqi, Senin (13/7/2026).

Sebelum memanggil Disnaker, penyidik telah memeriksa lima orang saksi berinisial SA, YI, G, HF, dan ZHD. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak manajemen PT CREI, khususnya Human Resource Development (HRD). Namun, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan karena sedang menjalani cuti.

“Pekan lalu penyidik sudah mengundang pihak HRD PT CREI untuk dimintai klarifikasi, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang cuti,” katanya.

‎Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa PT CREI tidak memenuhi hak-hak ratusan pekerja. Perusahaan diduga tidak membayar upah sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengabaikan hak cuti karyawan.

Sebelumnya, HRD PT CREI, Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP.

Menurutnya, gaji operator berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 11 juta per bulan, namun seluruh penghasilan dihitung berdasarkan jam kerja tanpa gaji pokok tetap.

“Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya,” ujar Saiful.

Meski nilai penghasilan tersebut relatif tinggi, sistem pembayaran berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

‎Hingga saat ini, Satreskrim Polres Halmahera Timur masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini