Praktisi Hukum: Polda Harus Periksa Suryani Antarani dalam Dugaan Korupsi Rp 19,8 Miliar

(Hendra Karianga/Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Polda Maluku Utara segera memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai Rp 19,8 miliar.

Menurut Hendra, Polda Maluku Utara tidak boleh berdiam diri karena dugaan penyimpangan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Suryani Antarani yang saat itu menjabat sebagai sekretaris BPKAD Maluku Utara.

“Polda jangan diam. Segera periksa Suryani Antarani. Kasus ini sudah menjadi temuan BPK sehingga harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan ada kesan tebang pilih atau lamban dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tegas Hendra.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada BPKAD Pulau Morotai. Pada tahun anggaran 2023, anggaran makan dan minum tercatat sebesar Rp 2.873.700.000, sedangkan pada tahun 2024 mencapai Rp 3.616.100.000.
‎Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 19,8 miliar. Dugaan penyimpangan itu kini menjadi sorotan publik dan diharapkan diusut hingga tuntas.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara telah memeriksa Suryani Antarani pada Senin, 28 April 2025, sebagai bagian dari proses audit atas pengelolaan keuangan daerah.

Hendra menegaskan, Polda Maluku Utara harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini