Pratiksi Hukum : Sekda Tidore Harus Bertanggung Jawab Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniwan Rp 4,85 Miliar

Hendra Karianga

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniwan senilai Rp 4,85 miliar yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Menurut Hendra, posisi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus koordinator pengelolaan keuangan daerah membuatnya tidak bisa lepas dari tanggung jawab dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran.

“Kalau Sekda yang dilaporkan, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra, Selasa (7/7/2026).

Ia meminta Kejati Maluku Utara tidak mengulur waktu dalam menangani perkara tersebut.Menurutnya, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hendra juga menegaskan penyidik harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual apabila memang ditemukan dalam proses penyidikan.

‎Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang menyebut realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 4.852.500.000 diduga tidak sesuai peruntukan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan Bagian Kesra.

Diketahui, Ismail Dukomalamo telah dilaporkan ke Kejati Maluku Utara pada 4 September 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi, termasuk Ismail Dukomalamo, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini