Kejati Kembali Periksa Djasman Abubakar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 12 Miliar

Ekss ketua Koni Malut Djasman Abubakar saat mendatanggi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Djasman dimintai keterangan terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran hibah yang kini menjadi fokus penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI Maluku Utara tersebut.

“Eks Ketua KONI Djasman Abubakar telah diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Matheos saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Namun, saat ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Matheos tidak memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, nama Djasman menjadi salah satu pihak yang didalami penyidik karena diduga memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dana hibah KONI Maluku Utara.

Sebelumnya, penyidik menemukan sedikitnya 14 item belanja yang diduga bermasalah karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut meliputi belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forkopimda pada pelaksanaan PON XXI.

Selain itu, pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, bahan bakar minyak (BBM) kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, serta konsumsi berbagai kegiatan internal juga menjadi sorotan penyidik karena diduga minim bukti administrasi.

Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI senilai Rp 12 miliar serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini