Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 11,9 Miliar di Halsel Menguak, Polda Malut Tunggu Audit BPKP
SOFIFI – Dugaan korupsi pada proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas
Labuha Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp 11,9 miliar mulai mengemuka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara saat ini masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Selatan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 11.970.566.887,06 dan dikerjakan oleh PT Bangun Indah Persada. Namun, proyek bernilai fantastis tersebut kini terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran yang tengah didalami penyidik.
Polda Maluku Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Meski demikian, proses hukum belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena penyidik masih membutuhkan hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar menentukan besaran kerugian negara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat proses audit.
“Kami masih menunggu hasil PKN. Sudah kami komunikasikan dengan BPKP,” kata Wahyu saat di konfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Halmahera Selatan. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hampir Rp 12 miliar tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses transportasi dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di tengah harapan itu, muncul dugaan penyimpangan yang kini sedang dibongkar aparat penegak hukum.
Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Publik pun menunggu langkah tegas Polda Maluku Utara agar kasus yang menyeret proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut tidak berhenti di tengah jalan.









Tinggalkan Balasan