Organda Halbar Desak Dishub Tertibkan Truk PT Geodipa, Jalan Umum Jadi Korban
HALBAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Divisi Khusus Angkutan Barang Halmahera Barat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Barat segera menertibkan aktivitas kendaraan angkutan berat yang digunakan untuk menyuplai material ke PT Geodipa.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 21/ORGANDA/HBR/VI/2026 tentang Pengaduan dan Permohonan Penertiban Kendaraan Angkutan Berat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat.
Ketua DPC Organda Halbar, Deny Tude, menegaskan kendaraan dump truck bermuatan sekitar 20 ton yang mengangkut material untuk kebutuhan operasional PT Geodipa diduga tidak menggunakan jalur perusahaan sebagaimana mestinya, melainkan melintas di ruas jalan umum dan kawasan perkotaan.
Menurut Deny, kondisi tersebut memicu berbagai persoalan yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan infrastruktur jalan di Kabupaten Halmahera Barat.
“Berdasarkan hasil pengamatan dan laporan anggota serta masyarakat, kendaraan dump truck yang menyuplai material ke PT Geodipa lebih banyak menggunakan ruas jalan umum dibanding jalur perusahaan yang seharusnya digunakan,” kata Deny, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas kendaraan bertonase besar itu telah menyebabkan percepatan kerusakan jalan perkotaan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga memunculkan keluhan dari masyarakat pengguna jalan.
Organda menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan dan membebani anggaran pemerintah dalam pemeliharaan infrastruktur.
Karena itu, pihaknya meminta Dishub Halbar segera melakukan pengawasan, evaluasi, dan penertiban terhadap seluruh kendaraan dump truck yang beroperasi untuk kebutuhan PT Geodipa.
”Kami memohon kepada Dinas Perhubungan Halmahera Barat untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan penertiban agar kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalur yang sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Deny berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah nyata demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Besar harapan kami agar permasalahan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara nyata demi menjaga keselamatan, kenyamanan masyarakat serta keberlangsungan infrastruktur jalan di Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat, Bustamin, belum memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan DPC Organda Halbar.











Tinggalkan Balasan