Harita Nickel Diduga Keruk 600 Ton Tanah Ilegal di Desa Sumae

600 ton tanah di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/istimewa)

HALSEL – Aktivitas pengambilan tanah yang diduga dilakukan secara ilegal di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu keresahan warga.

Tanah yang dikeruk menggunakan alat berat itu disebut-sebut akan dikirim ke lokasi tambang PT Harita Nickel di Pulau Obi untuk kebutuhan penghijauan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan tanah telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Tanah hasil kerukan kemudian dikumpulkan di belakang Desa Sumae sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya diangkut ke Pulau Obi.

“Sesuai keterangan para pekerja, tanah yang sudah dimasukkan ke dalam karung sekitar 200 ton. Tanah itu akan dibawa ke Obi menggunakan kapal,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, (25/6/2026).

Ia menjelaskan, tanah yang diambil merupakan lapisan tanah permukaan dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter. Lokasi pengerukan diketahui berada di lahan milik Daud, warga Desa Amasing. Namun, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

“Kami sudah konfirmasi ke Kepala Desa Sumae, tetapi beliau mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan tanah. Kalau pemerintah desa saja tidak tahu, berarti aktivitas ini patut diduga ilegal. Kami meminta Polres Halsel segera turun tangan menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh warga dari para pekerja di lapangan, total tanah yang akan diambil mencapai 600 ton. Saat ini, sekitar 200 ton telah dikemas dan siap dikirim melalui jalur laut.

“Tanah itu rencananya dibawa ke Pelabuhan Belang-Belang, kemudian diangkut menuju Pelabuhan PT Harita Nickel di Pulau Obi,” ujarnya.

‎Kepala Desa Belang-Belang, Suaib Yunus, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi terkait rencana pemuatan tanah melalui pelabuhan desa. Ia menegaskan, pihak desa tidak akan mengizinkan aktivitas tersebut jika tidak dilengkapi dokumen dan pemberitahuan resmi.

“Harus ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa dan harus ada asas manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak ada izin, aktivitas pemuatan melalui Pelabuhan Belang-Belang tidak bisa kami izinkan,” tegas Suaib.

‎Sementara itu, Kepala Desa Sumae, Sumitro Amin, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait aktivitas pengambilan tanah di wilayahnya. Ia mengaku baru mengetahui adanya kegiatan tersebut setelah aparat kepolisian turun ke lokasi.

“Saya tidak pernah diberitahu. Setahu saya, pemilik lahan hanya membuka kebun. Setelah Polres turun ke lokasi, baru saya tahu ada aktivitas pengambilan tanah yang informasinya akan dibawa ke PT Harita untuk penghijauan,” katanya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas pengambilan dan pengangkutan tanah antarwilayah untuk kepentingan perusahaan tambang.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, agar tidak tinggal diam dan segera mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pengerukan tanah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan lingkungan dan pertambangan serta dapat menimbulkan dampak ekologis bagi wilayah Desa Sumae.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini