Truk 20 Ton Bebas Melintas, Dishub Halbar Disorot
HALBAR – Surat resmi yang dilayangkan DPC Organda Halmahera Barat, terkait maraknya aktivitas truk perusahaan bermuatan 20 ton di Kota Jailolo memicu sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Halbar.
Praktisi Hukum Muda Maluku Utara, Rifai Imam menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lagi menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung di depan publik.
Menurutnya, keberadaan truk bertonase besar yang bebas keluar masuk kawasan perkotaan bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.
”Aturannya sudah jelas. Jalan dalam kawasan kota memiliki batas kemampuan tertentu. Jika truk 20 ton dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, maka muncul pertanyaan besar, di mana peran Dishub sebagai pengawas lalu lintas angkutan jalan,” tegas Rifai, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur klasifikasi jalan berdasarkan kemampuan menahan beban kendaraan. Jalan kelas III yang umumnya berada di kawasan perkotaan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Karena itu, lanjut Rifai, aktivitas kendaraan bermuatan 20 ton yang melintas di wilayah Kota Jailolo patut dievaluasi dan ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya mengacu pada UU LLAJ, Rifai juga menyoroti Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya menjaga daya dukung jalan dari ancaman kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, kendaraan yang melebihi kapasitas jalan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan dini pada aspal dan struktur jalan. Ironisnya, biaya perbaikan kerusakan tersebut akhirnya dibebankan kepada APBD maupun APBN, sementara keuntungan operasional dinikmati perusahaan.
“Jangan sampai jalan rusak, masyarakat dirugikan, tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” katanya.
Rifai menilai surat bernomor 21/ORGANDA/HBR/VI/2026 yang dilayangkan Organda Halbar harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Ia mendesak Dishub segera melakukan pengawasan lapangan, pemeriksaan tonase kendaraan, hingga penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
“Surat Organda ini adalah alarm keras. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran dibiarkan berlangsung tanpa tindakan. Dishub harus hadir dan membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyiapkan pos pengawasan serta sistem pengendalian kendaraan berat di pintu masuk Kota Jailolo guna mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih besar.
“Kalau terus dibiarkan, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat. Jalan rusak, risiko kecelakaan meningkat, sementara pemerintah dianggap lalai menjalankan tugas pengawasan. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan