Pipin Wulandari Bongkar Fakta Baru Kasus KDRT Oleh Suaminya
TERNATE – Babak baru muncul dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan publik Maluku Utara pada Maret 2026.
Pipin Wulandari, perempuan yang selama ini disebut sebagai korban KDRT oleh suaminya, eks anggota Brimob berinisial RAP alias Reyhan Perdana, akhirnya angkat bicara dan membantah sejumlah informasi yang selama ini beredar luas di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ternate, Senin (22/6/2026), Pipin didampingi tim kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa luka serius di kepala yang membuatnya harus menjalani operasi bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan suaminya sebagaimana narasi yang berkembang.
“Saya merasa tidak terima masalah keluarga saya terangkat ke publik, dan berita yang beredar terkait KDRT suami saya itu tidaklah benar,” kata Pipin.
Menurut Pipin, saat peristiwa terjadi hanya ada dirinya, suami dan anak mereka di dalam rumah. Ia menegaskan tidak pernah mengalami tindakan seperti dibanting ataupun kepalanya dibenturkan ke dinding oleh suaminya.
“Kepala saya dibenturkan ke dinding, badan saya dibanting, itu tidak ada. Tidak seperti narasi yang diberitakan. Saat kejadian hanya ada suami dan anak saya,” ujarnya.
Pipin menjelaskan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga yang berujung pada perebutan sebuah barang. Dalam situasi tersebut, dirinya berlari dan kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur lantai.
“Saya dan suami cekcok biasa lalu terjadi perebutan barang dan saya berlari lalu saya terjatuh, sehingga kepala saya terbentur di lantai. Itu yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan persoalan rumah tangganya berkembang menjadi konsumsi publik dan berujung pada pemecatan suaminya dari institusi Polri.
Pipin bahkan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menyampaikan pernyataan kepada publik terkait dugaan KDRT yang menyeret nama suaminya.
“Saya perlu tegaskan bahwa saya selaku korban tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menyampaikan pernyataan tentang kasus KDRT yang viral dialami suami saya,” tegasnya.
Setelah menjalani operasi dan kondisinya membaik, Pipin mengaku berupaya mencari suaminya untuk menjelaskan duduk persoalan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Ia berharap nama baik suaminya dapat dipulihkan dan status keanggotaan Polri yang telah dicabut dapat ditinjau kembali.
cApalagi saat ini kami memiliki anak yang masih kecil dan orang tua yang perlu dirawat. Saya meminta agar nama baik suami saya dipulihkan dan suami saya bisa dikembalikan sebagai anggota Polri karena dia menyesali peristiwa ini,” katanya dengan nada haru.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pipin yang terdiri dari Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani dan rekan-rekannya menyatakan telah menerima surat kuasa resmi dari Pipin untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
Menurut mereka, pihaknya juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap Reyhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda Maluku Utara maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
“Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri,” ujar tim kuasa hukum.
Diketahui, kasus dugaan KDRT yang terjadi pada Maret 2026 itu sempat menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara. Peristiwa tersebut berujung pada pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap RAP alias Reyhan Perdana sebagai anggota Polri pada 6 April 2026.
Kini, seiring munculnya pengakuan langsung dari Pipin Wulandari, polemik kasus yang sempat viral itu kembali menjadi sorotan publik dan membuka babak baru terkait fakta di balik peristiwa yang terjadi











Tinggalkan Balasan