KAJIAN YURIDIS PINJAMAN DAERAH ‎(Prespektif Pinjaman 1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Foto Hendra Karianga (Dok/istimewa)

Oleh:
‎Hendra Karianga
‎Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun
‎Dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera


Kierahapost.com – Rencana pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pinjaman daerah ke BANK DKI Jakarta sebanyak 1 triliun telah menimbulkan probelamtik dimasyarakat, ada yang setuju ada yang tidak setuju, bahkan media sosial menjadi ramai dan viral dengan status saling mengeklaim kebenaran.

‎Saya mengamati pro-kontra pinjaman 1 Triliun atas ide-ide Gubernur Sherly Tjoanda perlu ditengahi dengan melakukan kajian yuridis untuk memperoleh kebenaran hukum, bukan kebenaran idea untuk memberikan pembenaran apakah pinjaman tersebut memenuhi syarat atau tidak.

‎Mengeklaim kebenaran masing-masing pihak tanpa didasarkan pada alasan hukum adalah kesia-siaan, apalagi kebenaran yang dibangun atas dasar idea seorang pejabat pemerintahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum perundang-undangan. Mendukung program Gubernur Sherly Tjoanda, tanpa dasar hukum yang memerintahkan pinjaman daerah itu dilakukan, adalah kebenaran yang subyektif dan bermasalah secara hukum.

‎Selain diperlukan kebenaran hukum, kebenaran ekonomi berdasarkan kajian ekonomi kontemporer yang diukur sesuai kekuatan fiskal daerah juga diperlukan, sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa pakar ekonomi dari universutas Khairun Ternate Dr. Muchtar Aadam dkk, karena pinjaman daerah dengan menjamin APBD dalam sebuah instrument pinjaman membawa resiko bagi pembiayaan daerah, tanpa kajian itu kita diperhadapkan pada suatu kondisi seperti membangun menara di atas lumpur tinggal menunggu kehancuran.

‎Pinjaman daerah dalam perspektif hukum keuangan tidak dilarang akan tetapi harus dilakukan berdasarkan ketaatan hukum dan pemenuhan syarat dan kaidah hukum yang diatur berdasarkan hukum keuangan negara dan hukum perencanaan pembangunan yang tepat dan benar tidak serampangan.

‎Merancang pengelolaan keuangan negara dan pembangunan daerah dasar hukum perencanaan adalah UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional.

‎Membangun infrastrukur untuk konektivitas antara wilayah dan daerah adalah penting akan tetapi harus melalui suatu kajian perencanaan yang holistik, berkeadilan, dan tidak bisa didasarkan pada suatu kemauan sepihak dan atau kemauan Gubernur Sherly Tjoanda untuk membuat proyek baru dengan tema percepatan infrastruktur memenuhi janji politik.

‎Mengapa pinjaman daerah harus dilakukan dengan mengkedepankan kajian yuridis ekonomi menjadi penting? karena pinjaman daerah adalah bagian dari pengelolaan keuangan negara yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan bukan dengan peraturan Gubernur yang sarat dengan kebijakan kerena kepentingan politik.

‎Pinjaman daerah dilakukan harus atas dasar perintah undang-undang baik yang bersifat atributif maupun delegatif, kemauan pemerintah daerah cq Gubernur Sherly Tjoanda yang dibungkus dengan tema infrastruktur dan konektivitas telah mensugesti publik dan menyentuh pada APBD yang menjadi hak rakyat Maluku Utara, sasaran adalah APBD menjadi jaminan pinjaman tidak boleh dilakukan diluar koridor hukum. PP No.56 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) dengan tegas menegaskan APBD dan asset daerah dilarang untuk dijaminkan dalam suatu skema pinjaman daerah.

‎Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sherly Laos tidak bisa bertentangan dengan hukum kebijakan (beleidsregel), tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang mengatur larangan berertindak (verbod), dengan memaksakan kemauan mutlak.

‎Setiap kebijakan yang bertentangan dengan Ketentuan perundang-undangan adalah tindakan sewenang-wenang, (abuse de droit) melanggar asas hukum verbod van willekeur atau melampaui wewenang, atau mencampuradukan wewenang.

‎Pembangunan infrastruktur itu menjadi penting bagi daerah di tengah keterbatasan fiskal bukan hanya Provinsi Maluku Utara, semua daerah mengalami dan berkeinginan yang sama akan tetapi daerah lain melakukan dengan tertip berdasarkan hukum perencanaan dan ketentuan hukum keuangan negara, dan berdasarkan logika hukum dan ekonomi yang sehat dan rasional.

‎Pemerintah melakukan pinjaman jika dengan melampaui wewenang, atau bertindak diluar batas wewenang atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak berdasarkan pada dasar yang sah dalam hukum administrasi negara (rechtshandeling), perbuatan dan Tindakan tersebut berakibat batal demi hukum (nietig van rechtwege).

‎Ulasan batal demi hukum suatu Keputusan atau kebijakan yang dikleuarkan oleh pemerintah diatur dengan sangat jelas pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎Jangan memaksakan suatu kehendak diluar nalar hukum dan ekonomi yang akhirnya rakyat dibebani membayar utang pokok dengan bunga dan pembangunan proyek yang bertema infrastruktur dikerjakan oleh kelompok usaha oligarki yang mengerogoti hak konstitusinal pengusaha lokal yang berdimensi monopoli dan melanggar Hukum.

‎DASAR HUKUM PINJAMAN DAERAH
‎Pinjaman daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara, ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara adalah UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara jo UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, jo UU No.25 tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional jo UU No.15 tahun 2006 Tentang badan pemeriksa Keuangan jo UU No.1 tahun 2022 Tentang hubungan keuangan Pusat dan daerah. Vide Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah jo PP No.30 Tahun 2011 Tentang pinjaman Daerah yang diubah dengan PP No.56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah jo PP No.1 Tahun 2024 tentang harmonisasi fiskal nasional
‎Jika diianalisis ketentuan perundang-undangan tersebut, norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban pinjaman daerah serta larangan dilakukan pinjaman daerah adalah pada PP No. 30 Tahun 2011 yang diubah dengan PP No.56 Tahun 2018.

‎ Pengundangan PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah bersifat delegative karena perintah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

‎PP.No.30 Tahun 2011 yang diubah dengan PP No.56 Tahun 2018 Tentang pinjaman daerah mengatur norma hukum pinjaman daerah berkaitan dengan tujuan, sarat, larangan, dan ruang lingkup yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun juga termasuk alasan Gubernur Sherly Tjoanda ketika mengajukan pinjaman 1 triliun untuk membuat proyek dengan tema percepatan pembangunan Infrastruktur.

‎Pengabaian norma hukum pinjaman daerah yang dengan tegas diatur pada PP No.56 tahun 2018 adalah Tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

‎Pertanyannya adalah apa yang dimaksud dengan pinjaman daerah menurut PP No.56 Tahun 2018 Jo PP No.1 Tahun 2004 Tentang Harmonisasi Fiskal Nasional? Pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dengan suatu perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk suatu surat berharga yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat dari pihak lain sehinga daerah tersebut dibebani kewajiban membayar kembali.

‎Dari pengertian tersebut diperoleh kejelasan bahwa pinjaman daerah adalah utang yang melahirkan kewajiban untuk membayar kembali, kewajiban membayar kembali berupa utang pokok dan bunga.

‎Pinjaman dearah diperbolehkan dengan syarat mutlak, yakni syarat prosedur melalui persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara, serta larangan yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yakni penjaminan dan larangan penjaminan.

‎PP No.30 Thn 2011 yang diubah dengan dengan PP No.56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah meletakan landasan pinjaman daerah sebagai asas hukum, yang harus ditaati asas hukum megandung nilai etis yang tidak boleh dilanggar pada pasal 3 dijelaskan pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian.

‎Asas hukum pengelolaan pinjaman tersebut merupakan perintah dari UU No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ketaatan pada perundang-undangan, ketaatan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, ketataan pada efisiensi dan mengkedepankan prinsip kehati-hatian menjadi bingkai yang kuat dilakukan pinjaman daerah.

‎Itu berarti pinjaman daerah yang dilakukan oleh Gubernur Sherly Tjoanda harus mendapat kajian secara komperhensif dari berbagai aspek termasuk tidak boleh menabrak ketentuan hukum, tidak boleh berdasarkan kemauan sepihak, ketaatan pada perundang-undangan adalah cermin sebagai kepatuhan pada Hukum.

‎Selain asas pengelolaan pinjaman daerah sebagaimana dijelaskan di atas, pasal 4 ayat (3) PP. No.56 Tahun 2018 mengatur norma hukum jaminan pinjaman daerah yang menegaskan pinjaman daearah tidak diperbolehkan dan atau dilarang pendapatan daerah dan atau barang milik daerah atau asset daerah dijadikan jaminan.

‎Tegasnya pendapatan daerah dan barang milik daerah (asset daerah) tidak dapat diajdikan jaminan pinjaman daerah, jika demikian apa yang menjadi jaminan ketika Gubernur Sherly Tjoanda melalukan pinjaman daerah? apakah DAU dan DAK bisa menjadi jaminan? Dari aspek Hukum keuangan negara, DAU dan DAK tidak bisa digadaikan sebagai agunan pinjaman karena fomulasi DAU dan DAK adalah instrument transfer fiskal pusat ke daerah yang telah ada aturan baku tidak boleh dilanggar.

‎Jika demikian apa yang bisa dijadikan Jaminana atau agunan atas pinjaman daerah yang direncanakan oleh Gubernur Sherly Tjoanda? Harus ada alternatif jaminan yang diusahakan oleh Gubernur Sherly Tjoanda, APBD tidak bisa dijadikan jaminan terkecuali atas persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan, jika DPRD dan Menteri keuangan memberikan persetujuan APBD menjadi jaminan pinjaman, maka Keputusan tersebut tergolong nekat dan diluar nalar hukum yang logis.

‎Bagian lain dari sarat pinjaman terkait pagu pinjaman yang di rencanakan dalam pinjaman, PP No.56 2018 tentang pinjaman daerah jo PMK 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiscal nasional namenegaskan; “pinjaman daerah tidak bisa melebihi 75% dari penadapatan daerah tahun berkenaan, pendapatan daerah dimaksud adalah diluar DAU dan DAK. APBD Provinsi Maluku Utara 2026 penerimaan 2.8, PAD realisasi 991.81, meliard pinjaman 1 triliun melebihi batas masimum 75 %, artinya perencanaan, dirancang tidak berdasarkan logika hukum perencanan yang akurat dan tepat.

‎Menjadi catatan penting pinjaman daerah harus memenuhi logika hukum keuangan dan hukum perencanaan yang benar, alokasi pembiayaan harus mengkedepankan logika keadilan distributif, publik harus mendapat infomasi yang terang benderang, mulai dari alokasi pekerjaan program dan anggaran masing-masing satuan pekerjaan termasuk harga satuan, siapa penyedia jasa yang mengerjakannya, bagaimana mekanisme pelelangan itu dilakukan, bagaimana pembayaran pinjaman pokok dan bunga dilakukan dan jangka waktu pinjaman pelunasan itu dikembalikan proposal pinjaman harus di share secara terbuka bagi publik di Maluku Utara itulah transparansi dan akuntabilitas yang sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini