Saat Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim

Safri Abd Muin (Dok/istimewa)

Penulis Safri Abd Muin

Kierahapost.com – Tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim kembali memperlihatkan bagaimana hukum pidana bekerja bukan hanya sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan juga arena pertarungan tafsir tentang kesalahan, kekuasaan, dan rasa keadilan publik.

Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat itu, tuntutan jaksa tidak lagi sekadar dibaca sebagai prosedur hukum biasa, tetapi telah berkembang menjadi simbol tentang seberapa jauh negara menggunakan kewenangan pemidanaan terhadap seorang terdakwa.

Dalam praktik hukum pidana, tuntutan bukanlah putusan. Ia merupakan konstruksi argumentasi penuntut umum yang dibangun dari alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta keyakinan hukum jaksa atas perbuatan yang didakwakan.

Karena itu, tuntutan 18 tahun penjara harus dipahami sebagai posisi hukum jaksa, bukan sebagai kebenaran yang telah final. Putusan tetap berada di tangan hakim, yang wajib menilai secara independen seluruh fakta persidangan.

Namun demikian, tuntutan dengan angka tinggi selalu memunculkan pertanyaan publik: apakah beratnya tuntutan identik dengan beratnya kesalahan? Di titik inilah hukum pidana modern menuntut kehati-hatian.

Pemidanaan tidak boleh lahir dari tekanan opini publik ataupun dorongan emosional untuk menghukum. Hukum pidana bekerja berdasarkan asas legalitas, pembuktian, dan kesalahan individual.

‎Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip geen straf zonder schuld – tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila benar-benar terbukti memiliki kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, ukuran utama bukan semata akibat yang muncul, melainkan hubungan antara perbuatan, niat, kewenangan, dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Sering kali dalam perkara yang berkaitan dengan jabatan atau kebijakan, ruang perdebatan hukum menjadi lebih kompleks.

Jaksa dapat melihat adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, sementara pihak terdakwa memandang tindakannya sebagai bagian dari pelaksanaan jabatan administratif.

Perbedaan tafsir semacam ini lazim terjadi, terutama ketika hukum pidana bersinggungan dengan kebijakan publik.

Di Indonesia, perdebatan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana bukan hal baru. Mahkamah Konstitusi berulang kali mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh terlalu mudah masuk ke wilayah kebijakan administratif. Sebab, kriminalisasi yang berlebihan dapat menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan publik.

Pejabat negara akhirnya bekerja bukan berdasarkan keberanian mengambil kebijakan, melainkan berdasarkan rasa takut dipidana. Karena itu, pembuktian unsur kesalahan menjadi titik sentral.

Jaksa harus mampu menunjukkan bahwa terdakwa bukan sekadar melakukan kekeliruan administratif, tetapi benar-benar memiliki niat jahat, menyalahgunakan kewenangan, atau setidaknya sadar bahwa tindakannya bertentangan dengan hukum dan berpotensi menimbulkn kerugian. Tanpa pembuktian yang kuat, tuntutan tinggi hanya akan menjadi demonstrasi kekuasaan penuntutan.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap penegakan hukum yang tegas. Publik tentu berharap setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, tuntutan berat sering dibaca sebagai pesan bahwa negara serius memberantas penyimpangan kekuasaan.

Akan tetapi, ketegasan hukum tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Hukum pidana modern sesungguhnya tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Ia juga menempatkan perlindungan hak terdakwa sebagai bagian penting dari sistem peradilan. Karena itu, praduga tak bersalah harus tetap dijaga sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena tuntutan jaksa tinggi atau karena opini publik telah lebih dahulu menjatuhkan vonis sosial.

Di ruang sidang, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan tersebut. Hakim tidak hanya memeriksa apakah unsur pidana terpenuhi, tetapi juga harus menilai kualitas pembuktian, relevansi keterangan ahli, hubungan kausalitas, hingga ada atau tidaknya niat jahat dalam tindakan terdakwa.

Di titik ini, independensi hakim menjadi fondasi utama. Tuntutan 18 tahun penjara juga memperlihatkan satu kenyataan penting: hukum pidana di Indonesia masih sangat dipengaruhi pendekatan represif.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum kerap dilihat dari beratnya tuntutan dan lamanya hukuman. Padahal, keadilan pidana tidak selalu identik dengan pidana maksimal.

Dalam banyak kasus, penghukuman yang terlalu berat justru dapat melahirkan pertanyaan baru tentang proporsionalitas dan objektivitas penegakan hukum. Pemidanaan pada dasarnya harus memiliki tujuan yang jelas: melindungi masyarakat, memperbaiki pelaku, dan menjaga ketertiban hukum.

Karena itu, pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen balas dendam negara. Ketika hukum digunakan semata untuk menunjukkan kekuasaan menghukum, maka esensi keadilan berpotensi bergeser menjadi sekadar pertunjukan legalitas.

‎Perkara yang menjerat Nadiem akhirnya tidak hanya menjadi ujian bagi terdakwa, tetapi juga ujian bagi sistem peradilan pidana itu sendiri. Publik akan melihat apakah proses hukum berjalan berdasarkan pembuktian yang objektif atau justru dipengaruhi tekanan sosial dan politik.

Kepercayaan terhadap lembaga peradilan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat penegak hukum menjaga integritas dan independensi proses tersebut.‎Pada akhirnya, tuntutan hanyalah satu babak dalam proses peradilan.

Putusan hakimlah yang akan menentukan apakah argumentasi jaksa benar-benar terbukti menurut hukum. Di sanalah prinsip negara hukum diuji, bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan pembuktian yang sah, keyakinan hakim yang objektif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.mKarena itu, saat jaksa menuntut 18 tahun penjara, publik seharusnya tidak tergesa-gesa melihat angka sebagai ukuran mutlak keadilan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara fair, proporsional, dan sesuai prinsip hukum pidana modern. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kerasnya tuntutan, melainkan dari jernihnya pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini