Norma Hukum Administrasi dan Kesepakatan di Luar Hukum: Antara Kepastian dan Penyimpangan

Ichal Faissal Malik (Foto/istimewa)

Ichal Faissal Malik

Dalam negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum, norma hukum administrasi seharusnya menjadi pilar utama kepastian. Hukum administrasi bukan sekadar aturan teknis birokrasi, melainkan instrumen yang mengatur bagaimana negara menggunakan kekuasaan terhadap warga negara.

‎Ia mengatur izin, keputusan pejabat, kewenangan, prosedur, hingga batas tindakan pemerintah. Dengan kata lain, hukum administrasi adalah hukum tentang kekuasaan – dan karena itu harus jelas, tegas, serta tidak dapat ditawar melalui kesepakatan informal.

Namun dalam praktik, norma hukum administrasi yang sudah jelas justru kerap “dibelokkan” melalui kesepakatan di luar mekanisme hukum. Kesepakatan ini bisa berupa kompromi administratif, negosiasi izin, penyelesaian pelanggaran secara informal, hingga penggunaan diskresi yang melampaui kewenangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan di luar hukum dapat dibenarkan ketika norma hukum administrasi sudah mengatur secara tegas?
‎Persoalan ini tidak sederhana. Di satu sisi, birokrasi sering beralasan bahwa kesepakatan informal diperlukan demi efisiensi, percepatan pelayanan, atau penyelesaian masalah secara praktis.

Namun di sisi lain, praktik tersebut membuka ruang penyimpangan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, bahkan korupsi administratif.
‎Garis antara diskresi dan penyimpangan menjadi sangat tipis.

Norma hukum administrasi memiliki karakter yang berbeda dari hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak menjadi sumber utama hubungan hukum. Sebaliknya, dalam hukum administrasi, hubungan hukum lahir dari kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pejabat atau badan pemerintahan.

Artinya, pejabat administrasi tidak bertindak berdasarkan kesepakatan, melainkan berdasarkan kewenangan. Tanpa kewenangan, atau jika menyimpang dari kewenangan tersebut, setiap tindakan menjadi tidak sah.

Di sinilah letak perbedaan mendasar: hukum administrasi tidak mengenal prinsip kebebasan berkontrak seperti dalam hukum perdata. Pejabat pemerintah tidak dapat membuat kesepakatan di luar kewenangannya, meskipun semua pihak setuju.

Persetujuan tidak dapat mengubah kewenangan. Kesepakatan tidak dapat menggantikan undang-undang.

Namun dalam praktik pemerintahan sehari-hari, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak keputusan administrasi lahir bukan dari prosedur hukum, melainkan dari kesepakatan informal antara pejabat dan pihak berkepentingan.

Misalnya dalam penerbitan izin, penundaan sanksi administratif, perubahan persyaratan, atau penyelesaian pelanggaran tanpa prosedur resmi. Semua dilakukan atas dasar “kesepahaman”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum administrasi sering dinegosiasikan. Norma yang seharusnya tegas menjadi lentur. Prosedur yang wajib menjadi opsional. Kewenangan yang terbatas berubah menjadi fleksibel – bahkan cenderung mutlak.

Akibatnya, hukum administrasi kehilangan sifat mengikatnya dan berubah menjadi sekadar pedoman yang bisa disesuaikan.
‎Masalah utama dari praktik ini adalah hilangnya kepastian hukum. Kepastian hukum sangat penting karena menyangkut hak warga negara dan organisasi.

‎Jika izin, pengangkatan jabatan, atau sanksi bisa dinegosiasikan, maka masyarakat tidak lagi berada dalam sistem hukum yang pasti, melainkan dalam sistem negosiasi kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi panglima. Yang menentukan justru relasi, kedekatan, dan kekuatan tawar.

Ini membuka ruang diskriminasi administratif. Mereka yang memiliki akses akan mendapatkan kemudahan, sementara yang tidak harus tunduk pada prosedur yang panjang – atau bahkan tersingkir.

‎Lebih jauh, kesepakatan di luar hukum juga menimbulkan persoalan keabsahan keputusan administrasi. Dalam hukum administrasi, setiap keputusan harus memenuhi tiga unsur: kewenangan, prosedur, dan substansi.

Jika keputusan lahir dari kesepakatan informal yang melanggar unsur tersebut, maka keputusan itu cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Dengan demikian, kesepakatan di luar hukum tidak menciptakan kepastian, tetapi justru melahirkan ketidakpastian baru.Memang, dalam praktik pemerintahan modern dikenal konsep diskresi.

Diskresi memberi ruang bagi pejabat untuk bertindak ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau dalam keadaan mendesak.Namun diskresi berbeda dengan kesepakatan di luar hukum.

Diskresi tetap berada dalam kerangka hukum, untuk kepentingan umum, dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Diskresi bukan negosiasi kepentingan, bukan kompromi, dan bukan kesepakatan diam-diam.

Sering kali diskresi disalahgunakan untuk melegitimasi praktik di luar hukum. Padahal, diskresi memiliki batas yang tegas: tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

‎Jika kesepakatan di luar hukum menyimpang dari norma yang tegas, maka itu bukan diskresi – melainkan penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita pada perdebatan klasik antara kepastian hukum dan fleksibilitas pemerintahan.

‎Pemerintahan membutuhkan fleksibilitas agar efektif dan responsif. Namun hukum membutuhkan kepastian agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Ketika fleksibilitas diwujudkan melalui kesepakatan di luar hukum, yang terjadi bukan fleksibilitas yang sah, melainkan penyimpangan yang dilegalkan secara informal.

Dalam perspektif negara hukum, norma hukum administrasi yang jelas dan tegas tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan.
‎Kesepakatan tidak dapat mengubah kewenangan, tidak dapat menghapus prosedur, dan tidak dapat melegitimasi pelanggaran hukum.

Namun realitas menunjukkan praktik ini masih sering terjadi. Artinya, persoalan bukan hanya pada norma, tetapi juga pada budaya hukum dan tata kelola pemerintahan.

Selama kesepakatan informal dianggap sebagai jalan cepat, prosedur dianggap hambatan, dan kewenangan dianggap bisa dinegosiasikan, maka penyimpangan administratif akan terus berlangsung.
‎Pada titik ini, pertanyaan penting bukan lagi apakah praktik tersebut sah, tetapi mengapa ia terus terjadi.

‎Jawabannya berkaitan dengan birokrasi yang lambat, prosedur yang rumit, pengawasan yang lemah, serta budaya kompromi dalam pemerintahan.

Kesepakatan di luar hukum menjadi jalan pintas dalam sistem yang tidak efisien. Namun, jalan pintas hampir selalu membawa risiko.

Risiko terbesar adalah hilangnya akuntabilitas. Keputusan yang lahir dari kesepakatan informal sulit diawasi, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Ketika terjadi masalah, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjelaskannya.
‎Akhirnya, persoalan ini adalah tentang batas kekuasaan.

Apakah pejabat boleh menyimpang dari norma karena kesepakatan? Apakah kesepakatan dapat menggantikan prosedur hukum? Apakah kepastian hukum boleh dikorbankan demi fleksibilitas? Dalam negara hukum, jawabannya seharusnya tegas: tidak.

Kesepakatan tidak boleh mengalahkan hukum. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga prinsip negara hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, hukum administrasi dibuat untuk memastikan kekuasaan dijalankan berdasarkan aturan – bukan kesepakatan, kompromi, atau negosiasi informal.

Ketika praktik di luar hukum menjadi hal yang lazim, maka kita sedang bergeser dari pemerintahan berdasarkan hukum menuju pemerintahan berdasarkan kesepakatan. Dan dalam sejarah, pemerintahan semacam itu hampir selalu berujung pada satu hal: penyimpangan yang dianggap wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini