Praktisi Hukum Desak Kejati Segera Tetapkan Eks Ketua KONI Malut Jadi Tersangka
TERNATE – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024 terus menguat.
Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi Anwar, meminta Kejati tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi segera mengambil langkah hukum tegas apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Menurut Afdal, penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 12 miliar itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet di Maluku Utara.
“Publik menunggu keberanian Kejati untuk mengungkap aktor yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah KONI. Jangan sampai penyidikan berjalan lama tetapi tidak menghasilkan kepastian hukum,” ujar Afdal Jumat, (29/5/2026).
Ia menegaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang serius dan tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administratif biasa.
Karena itu, kata dia, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran wajib dimintai keterangan, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar.
“Jika penyidik menemukan adanya peran, keterlibatan, ataupun pertanggungjawaban hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Afdal juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara menelusuri seluruh aliran penggunaan anggaran hibah KONI, terutama pada sejumlah item belanja yang disebut bermasalah dan tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai.
Menurutnya, temuan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 553,2 juta menjadi indikator penting yang harus dikembangkan secara serius untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Kasus ini menyangkut anggaran pembinaan olahraga. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet justru diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun 2024 ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran ratusan juta rupiah serta sejumlah item belanja yang dinilai tidak didukung dokumen yang memadai.
“Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar Kejati Maluku Utara segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut,”tandasnya.












Tinggalkan Balasan