PT POSITION Diduga Eksploitasi Buruh Tambang

Foto Koalisi Advokasi Buruh melayangkan somasi di PT POSITION (Dok/istimewa)

TERNATE – Praktik ketenagakerjaan di PT POSITION, perusahaan yang beroperasi di wilayah tambang Maba, Kabupaten Halmahera Timur, disorot keras.

Koalisi Advokasi Buruh (KAB) secara resmi melayangkan somasi terakhir dan undangan perundingan bipartit kepada manajemen perusahaan setelah menemukan dugaan eksploitasi terhadap 10 pekerja tambang.

Tim Advokat KAB yang terdiri dari Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis, menyebut para pekerja telah mengabdi selama lima bulan hingga lebih dari dua tahun. Namun, selama itu pula mereka diduga tidak pernah memperoleh kepastian status kerja, hak lembur, maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut KAB, para pekerja terus dipekerjakan dengan status harian lepas meski telah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Padahal, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang memenuhi syarat tertentu seharusnya beralih status menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Dugaan pengabaian status tersebut dinilai telah merampas hak normatif para buruh.Tak hanya itu, KAB juga mengungkap dugaan eksploitasi jam kerja. Para pekerja disebut dipaksa bekerja antara 10 hingga 15 jam setiap hari, jauh melampaui ketentuan jam kerja normal.

Ironisnya, kelebihan jam kerja tersebut hanya diganti dengan kompensasi Rp 35 ribu per hari, bukan dihitung berdasarkan formula upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran semakin serius karena perusahaan disebut tidak mendaftarkan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meski mereka bekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

‎Akibatnya, salah seorang pekerja yang jatuh sakit saat bekerja harus mengeluarkan biaya pengobatan sendiri di Puskesmas Maba sebesar Rpb200 ribu. Menurut kuasa hukum, manajemen hanya memberikan Rp 100 ribu sebagai pinjaman yang kemudian dipotong kembali dari gaji pekerja saat menerima upah.

Koalisi Advokasi Buruh menilai kondisi tersebut merupakan bentuk dugaan pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Karena itu, KAB menuntut PT POSITION segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap, membayar seluruh kekurangan upah lembur, serta mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan berikut melunasi tunggakan iurannya.

‎”Kami memberi waktu 3×24 jam kepada PT POSITION untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja. Bila diabaikan, kami akan membawa persoalan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan dan melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Buruh.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT POSITION belum memberikan tanggapan resmi atas somasi maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan Koalisi Advokasi Buruh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini