Kejati Terus Usut Dugaan Korupsi Dana KONI Rp 12 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp 16,2 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyedot perhatian publik masih terus berjalan.

Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024 dan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024.

Kasus DPRD Maluku Utara berkaitan dengan penggunaan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 29,83 miliar dan tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar yang dinikmati seluruh anggota dewan selama lima tahun.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus bergulir.

“Penanganan perkara KONI dan DPRD masih on process dan berjalan sesuai bingkai hukum acara pidana serta standar operasional prosedur (SOP) penyidikan,” kata Matheos, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta hukum untuk mengungkap ada atau tidaknya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejati Maluku Utara memastikan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan akan terus dikawal hingga seluruh proses penyidikan rampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti langkah tegas Kejati Maluku Utara dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini