Polda Maluku Utara Hentikan Penyelidikan Kasus Jetty PT STS
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemanfaatan terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Penghentian dilakukan setelah kasus tersebut lebih dahulu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui mekanisme penegakan hukum administratif. PT STS juga telah dikenai sanksi administratif dan membayar denda sebesar Rp 138 juta.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Reinaldo Talo Bulo, menegaskan, penyelidikan dihentikan sejak Februari karena perkara tersebut sudah diproses oleh KKP.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan dikenai sanksi administrasi. Mereka juga sudah membayar denda sebesar Rp 138 juta,” ujar Reinaldo saat di konfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang sama karena telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP.
“Dalam hal ini Polri tidak boleh menyidik kasus yang sudah diputus oleh instansi lain yang memiliki kewenangan PPNS. Penyelidikan kami hentikan sejak Februari karena sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan,” tegasnya.
Reinaldo juga menjelaskan, prinsip hukum melarang satu perkara diperiksa dua kali terhadap objek dan peristiwa yang sama.
Namun, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran baru setelah pemberian sanksi administratif, masyarakat dapat kembali melaporkannya dengan disertai bukti baru.
“Tidak boleh satu kasus diperiksa dua kali. Kalau ada laporan lain dengan bukti baru setelah sanksi itu dijatuhkan dan terjadi pelanggaran baru, silakan dilaporkan lagi,” katanya.
Mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Malut menambahkan, informasi lebih rinci mengenai proses penindakan administratif dapat diperoleh langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga memastikan aktivitas bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan. Pemasangan garis pembatas di area jetty dilakukan oleh Pengawas Kelautan KKP, bukan oleh pihak kepolisian sebagaimana sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose perkara pada Oktober 2025, KKP menetapkan PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 138 juta yang telah diselesaikan.





Tinggalkan Balasan