Polisi Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Halmahera Selatan
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan dua orang oknum pengacara berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial S dan F sebagai tersangka,” ujar I Gede, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Perkaranya terkait dokumen jual beli aset atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan,” jelasnya.
Menurutnya, proses penegakan hukum masih terus berjalan. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk penegakan hukum pada tahap selanjutnya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli.
Ancaman pidana bagi pelaku paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu.
“Kita kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru karena kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan