Pemkot Ternate Hapus Denda PBB 2026
TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan membebaskan denda administrati Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.
”Program ini merupakan momentum menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak warga berpartisipasi membangun daerah melalui pembayaran PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).
Program pembebasan denda PBB tahap pertama akan berlangsung mulai Juli hingga September 2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
Untuk mempermudah akses pelayanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka layanan di kantor utama, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola di sejumlah lokasi strategis.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Kantor BPPRD setiap hari kerja, Program RABU MELAYANI setiap Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, serta POJOK PAJAK yang hadir setiap Minggu pagi saat Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Nukila.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, pelayanan di pusat perbelanjaan dan kawasan CFD dihadirkan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah.
”Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui layanan di mall maupun CFD, warga dapat mengurus pembayaran PBB dengan lebih fleksibel tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja,” katanya.
Selain pelayanan tatap muka, BPPRD juga membuka layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp di nomor 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410 untuk informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi.
Mochtar berharap program pembebasan denda ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan.










Tinggalkan Balasan