Pemkot Ternate Lepas 5 Aset Daerah ke Kejari, Status Kepemilikan Akhirnya Sah Secara Hukum ‎

Pekot Ternate serahkan lima aset ke Kejari (Foto/istimewa)

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akhirnya menuntaskan proses hibah lima aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Jumat (19/6/2026) kemarin.

Langkah ini menjadi penegasan status hukum atas sejumlah aset yang selama ini telah digunakan oleh Kejari Ternate, namun belum memiliki kelengkapan administrasi kepemilikan secara resmi.

Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, mengatakan proses hibah tersebut merupakan penyelesaian administrasi aset yang telah lama digunakan untuk menunjang operasional Kejaksaan Negeri Ternate.

Menurutnya, meski bangunan dan fasilitas tersebut sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh pihak kejaksaan, dokumen hibah dan serah terima baru dapat dirampungkan saat ini.

“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh Kejaksaan. Namun proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini seluruh administrasi tersebut resmi dituntaskan,” ujar Tauhid.

Ia menjelaskan, terdapat lima aset daerah yang dihibahkan kepada Kejari Ternate, dengan sebagian besar berupa bangunan dan fasilitas penunjang operasional.

‎Tauhid menegaskan, kepastian status hukum aset negara sangat penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang. Selain itu, legalitas aset juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga penegak hukum.

“Dengan status yang sudah jelas, aset-aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, H. Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas komitmennya menyelesaikan persoalan administrasi aset yang selama ini belum tuntas.

Ia mengakui sejumlah aset yang kini dihibahkan memang telah lama digunakan oleh Kejari Ternate, namun status administrasinya belum sepenuhnya sah secara formal.

“Dengan penandatanganan hari ini, seluruh status administrasi aset menjadi jelas dan resmi. Salah satu aset yang dihibahkan adalah rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru,” ungkap Syamsidar.

Menurutnya, penyelesaian hibah tersebut memberikan kepastian hukum bagi Kejaksaan dalam mengelola aset negara yang berada di bawah penguasaannya.

Dengan ditandatanganinya NPHD dan BAST, kelima aset tersebut kini resmi beralih menjadi milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Ternate. Status baru ini memungkinkan pemeliharaan, rehabilitasi hingga pengembangan aset dapat dianggarkan secara legal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penuntasan hibah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini