Satgas PKH Mandul? Tambang Milik Shanty Alda Cuma Dipasang Plang, Tak Ditindak
TERNATE – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan tajam.Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah dipasangi plang penguasaan oleh pemerintah.
Praktisi hukum, Mahri Hasan, menilai tindakan Satgas PKH terkesan berhenti pada seremoni pemasangan papan penguasaan tanpa diikuti proses penegakan hukum yang transparan.
“Jangan hanya pasang plang lalu selesai. Sampai hari ini tidak ada sanksi yang diumumkan kepada publik. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, bukan sekadar simbolis,” kata Mahri, Sabtu (27/6/2026).
Diketahui, PT Smart Marsindo merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe dan dikaitkan sebagai milik Anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia.
Perusahaan tersebut sebelumnya menjadi salah satu objek penertiban Satgas PKH yang memasang papan bertuliskan “Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia” di area operasional perusahaan.
Mahri menegaskan, apabila benar perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Satgas PKH harus membuktikan komitmennya melalui langkah hukum yang nyata.
“Kalau ingin menyelamatkan kawasan hutan, jangan ada perlakuan berbeda. Siapa pun pemilik perusahaan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sorotan terhadap PT Smart Marsindo juga datang dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI).
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran lembaga tersebut, ditemukan indikasi persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara.
eLKAPI menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian sistemik dalam aspek perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, sedikitnya 79 perusahaan pertambangan diduga memiliki persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola pertambangan.
PT Smart Marsindo termasuk salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hasil kajian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH mengenai tindak lanjut terhadap PT Smart Marsindo, termasuk status hukum perusahaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan. Pihak PT Smart Marsindo juga belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan.











Tinggalkan Balasan