Kejati Periksa Aliong Mus Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Istana Daerah Rp 17,5 Miliar
TERNATE – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan terhadap Aliong Mus berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat, (26/6/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Betul, hari ini yang bersangkutan Aliong Mus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ISDA,” kata Matheos.
Kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 17,5 miliar tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek.
Sebelum memeriksa Aliong Mus, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Pemeriksaan terhadap Aliong Mus menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah. Penyidik Kejati Maluku Utara masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai proyek terbesar yang saat ini ditangani Kejati Maluku Utara dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.










Tinggalkan Balasan