BPK Temukan Dugaan Salah Anggaran Belanja Pegawai Dinkes Halbar Rp 764,5 Juta
HALBAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran belanja pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan total nilai mencapai Rp 764.500.000.
Temuan tersebut tertuang dalam dokumen rincian kesalahan penganggaran belanja pegawai yang menunjukkan pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dokter PTT selama tahun anggaran 2023.
‎Berdasarkan dokumen tersebut, pembayaran dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2023 melalui 10 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Delapan kali pembayaran masing-masing sebesar Rp 74.500.000, sedangkan pembayaran September sebesar Rp 85.500.000 dan Oktober sebesar Rp 83.000.000.
Seluruh pembayaran itu diperuntukkan bagi Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan total realisasi mencapai Rp 764.500.000.
BPK menilai anggaran tersebut masuk dalam kategori kesalahan penganggaran belanja pegawai, sehingga menjadi bagian dari temuan dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Media kierahapost.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab.









Tinggalkan Balasan