Rumpon Nelayan Dipotong DKP Malut, Rustam Fabanyo: Ini Diskriminasi Terang-Terangan!
HALBAR – Kebijakan penertiban rumpon nelayan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menuai kecaman keras.
Wakil Pimpinan I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, menilai tindakan tersebut terkesan sepihak dan berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap masyarakat nelayan di sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara.
Rustam menegaskan, persoalan rumpon tidak bisa dipandang sekadar sebagai objek penertiban. Bagi masyarakat nelayan, rumpon merupakan salah satu bagian penting dalam menunjang aktivitas penangkapan ikan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ia pun mempertanyakan dasar serta mekanisme penertiban yang dilakukan DKP Provinsi Maluku Utara, terutama apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, sosialisasi, maupun komunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan kelompok nelayan.
“Kalau dilakukan pemerintah melalui DKP Malut, namanya penertiban. Wajib hukumnya ada pemberitahuan atau klarifikasi yang jelas. Bukan dilakukan secara sepihak,” tegas Rustam, Selasa (8/9/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut bahkan mengecam keras tindakan DKP Maluku Utara yang dinilainya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat nelayan.
Menurut Rustam, kebijakan menyangkut rumpon semestinya dibahas secara terbuka dengan melibatkan DKP kabupaten/kota. Sebab, keberadaan rumpon memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas dan penghidupan kelompok nelayan.
“Harus ada pemberitahuan atau semacam sosialisasi awal. Karena dalam pembuatan rumpon, mulai dari perencanaan hingga penentuan titik, sekitar 60 sampai 70 persen dilakukan secara mandiri atau swadaya oleh kelompok masyarakat nelayan,” ujarnya.
Bukan Dibantu, Nelayan Justru Merasa Dipersulit
Rustam menyayangkan apabila pemerintah yang seharusnya memberikan dukungan terhadap masyarakat nelayan justru mengambil kebijakan yang dinilai menambah kesulitan di lapangan.
“Sebagai pemerintah, bukannya memberikan support atau dukungan positif untuk menunjang kelompok nelayan, malah sebaliknya justru mempersulit,” katanya.
Ia menilai pola penertiban tanpa komunikasi yang memadai dapat menciptakan kesan buruk terhadap pemerintah daerah, terlebih jika menyangkut fasilitas yang dibangun menggunakan swadaya masyarakat.
Rustam juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan kepada DKP di sembilan kabupaten/kota sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai koordinasi antarlembaga pemerintah.
“Ini terkesan arogan karena tidak ada pemberitahuan kepada masing-masing DKP di sembilan kabupaten/kota,” tegasnya.
DPRD Malut Diminta Panggil DKP
Atas persoalan tersebut, Rustam meminta unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tidak tinggal diam. Ia mendorong DPRD Malut segera memanggil DKP Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penertiban rumpon nelayan.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terang dasar hukum, prosedur, serta alasan dilakukannya penertiban tersebut.
“Kami meminta unsur pimpinan dan anggota DPRD di Provinsi Maluku Utara menyikapi masalah ini dengan memanggil dinas teknis, dalam hal ini DKP Malut, dan mempertanyakan kejelasan atas tindakan yang dapat dikatakan sebagai kebijakan arogan terhadap para nelayan,” ujarnya.
Rustam menegaskan, jika memang terdapat aturan yang melarang atau mengatur keberadaan rumpon nelayan, pemerintah wajib menyampaikannya kepada masyarakat secara terbuka.
“Akibat tindakan DKP, ini menyimpan kesan sangat tidak baik. Intinya, bila ada penertiban semacam ini harus ada pemberitahuan. Dan sebenarnya dasar hukumnya apa dalam penertiban rumpon nelayan?” tandas Rustam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari DKP Provinsi Maluku Utara terkait tudingan diskriminasi, mekanisme penertiban, serta dasar hukum yang digunakan dalam tindakan terhadap rumpon nelayan tersebut.





Tinggalkan Balasan