Kadis DKP Malut Disomasi, Nelayan Soroti Dugaan Perusakan dan Pembuangan Rompong

Rahim Yasin (Dok/istimewa)

TERNATE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara disomasi oleh kuasa hukum nelayan terkait dugaan pemotongan, perusakan dan pembuangan rompong/rumpon milik nelayan.

Somasi tersebut dilayangkan Kantor Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum Rahim Yasim, dan Rekan tertanggal 7 September 2026.

Somasi ditujukan kepada Kepala DKP Maluku Utara serta Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Dalam somasi itu, kuasa hukum Rahim Yasin menyebut tindakan pemotongan dan perusakan rompong/rumpon diduga dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik.

Ia juga menyatakan, berdasarkan keterangan dan bukti yang berada dalam penguasaan kliennya, telah berlangsung kegiatan pemotongan rompong/rumpon di wilayah perairan Maluku Utara.

Tindakan tersebut diduga melibatkan petugas dan/atau pihak yang bertindak atas nama DKP Maluku Utara maupun instansi terkait.

Menurutnya, rompong milik nelayan diduga dipotong dan dirusak hingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, kemudian dibuang atau dihilangkan dari lokasi pemasangannya.

Yang menjadi sorotan, pihak nelayan mengaku belum memperoleh penjelasan memadai mengenai surat tugas, surat perintah, keputusan penertiban, berita acara, dasar hukum maupun kewenangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Apabila pemerintah menganggap pemasangan rompong/rumpon klien kami melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus disebutkan secara tertulis peraturan apa yang dilanggar, status pelanggarannya, siapa pejabat yang mengambil keputusan serta ketentuan mana yang memberikan kewenangan untuk memotong, merusak, memusnahkan atau membuang rompong tersebut,” demikian poin somasi tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti potensi persoalan pidana apabila dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang menyebabkan barang milik nelayan rusak, tidak dapat digunakan atau hilang.

Dalam somasi, kuasa hukum turut meminta agar pihak terkait menjelaskan siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani surat tugas, siapa yang menentukan titik rompong yang dipotong, hingga siapa yang memerintahkan pembuangan rompong tersebut.

Selain itu, diminta penjelasan mengenai kendaraan atau kapal yang digunakan, dasar hukum dan SOP yang diterapkan serta keberadaan barang hasil pemotongan.

Kuasa hukum menegaskan, pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak harus ditentukan berdasarkan perbuatan, kesalahan, kewenangan dan bukti keterlibatan masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.

Dalam tuntutannya, pihak nelayan memberikan waktu dua hari sejak somasi diterima kepada Kepala DKP Maluku Utara dan Kepala PPN Ternate untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum tindakan pemotongan rompong.

Mereka juga meminta agar keberadaan rompong dan perlengkapannya yang telah dipotong atau dibuang dijelaskan serta dikembalikan apabila masih berada dalam penguasaan pihak terkait dan tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahannya.

Selain itu, pihak nelayan menuntut penyelesaian dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah, termasuk ganti rugi terhadap rompong milik nelayan serta permintaan maaf kepada masyarakat/nelayan melalui media cetak maupun media online.

Kuasa hukum memperingatkan, apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

Langkah tersebut di antaranya membuat laporan polisi kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana perusakan, meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberikan perintah maupun pelaksana tindakan, mengajukan pengaduan administratif, hingga menempuh upaya hukum untuk meminta pemulihan dan/atau ganti kerugian.

Pihak nelayan juga menyatakan akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban di bidang kelautan dan perikanan. Namun, kewenangan tersebut dinilai harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur, asas pemerintahan yang baik serta penghormatan terhadap hak-hak nelayan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kierahapost.com masih berupaya konfirmasi Kepala DKP Provinsi Maluku Utara terkait somasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini